Menuju konten utama

Presiden Tanda Tangani Perpres Perubahan Organisasi Polri

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada 17 Januari 2016.

Presiden Tanda Tangani Perpres Perubahan Organisasi Polri
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan) dan Menko Polhukam Wiranto menyampaikan arahan dalam Rapim Polri 2017 di Auditorium PTIK, Jakarta, Rabu (25/1). Presiden menekankan pentingnya Polri memperoleh kepercayaan publik terutama dalam penanganan sejumlah perkara atau pelayanan oleh kepolisian yang belum sepenuhnya baik. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada 17 Januari 2016.

Penandatangan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang semakin berkembang dan bertambah, baik beban maupun tanggung jawab, pemerintah memandang perlu penataan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu dilakukan penyesuaian.

Dikutip dari laman setkab, Senin (13/2/2017) menurut Perpres ini, organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai tingkat daerah berdasarkan daerah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Organisasi Polri sebagaimana dimaksud terdiri dari: a. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, disingkat Mabes Polri; b. Kepolisian Daerah, disingkat Polda; c. Kepolisian Resor, disingkat Polres; dan d. Kepolisian Sektor, disingkat Polsek.

Sementara Mabes Polri, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. Unsur Pimpinan: 1) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), dan 2) Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri).

Adapun unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan terdiri atas: 1) Inspektorat Pengawasan Umum; 2) Asisten Kapolri Bidang Operasi; 3) Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran; 4) Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia; 5) Asisten Kapolri Bidang Logistik (pada Perpres No. 52/2010 diisi Asisten Kapolri bidang Sarana dan Prasarana); 6) Divisi Profesi dan Pengamanan; 7) Divisi Hukum; 8) Divisi Hubungan Masyarakat; 9) Divisi Hubungan Internasional; 10) Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (sebelumnya hanya Difisi Informasi); dan 11) Staf Ahli Kapolri.

Unsur Pelaksana Tugas Pokok, menurut Perpres ini terdiri dari: 1) Badan Intelijen Keamanan; 2) Badan Pemelihara Keamanan; 3) Badan Reserse Kriminal; 4) Korps Lalu Lintas; 5) Korps Brigade Mobil; dan 6) Detasemen Khusus 88 Anti Teror.

Sedangkan unsur Pendukung terdiri dari: 1) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan; 2) Pusat Penelitian dan Pengembangan; 3) Pusat Keuangan; 4) Pusat Kedokteran dan Kesehatan; dan 5) Pusat Sejarah.

Mengenai Asisten Kapolri bidang Logistik atau disingkat Aslog Kapolri, menurut Perpres ini, merupakan unsur pembantu pimpinan dalam bidang manajemen logistik yang berada di bawah Kapolri.

“Aslog Kapolri sebagaimana dimaksud mempunyai tugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan manajemen logistik di lingkungan Polri, dipimpin oleh Asisten Kapolri Bidang Logistik disingkat Aslog Kapolri yang bertanggung jawab kepada Kapolri,” bunyi Pasal 11 ayat (2) Perpres tersebut. Sementara pada ayat 4 ditambahkan, Aslog Kapolri terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro.

Adapun Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi atau disingkat Div TIK, menurut Perpres ini, merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang berada di bawah Kapolri, dan mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Polri.

“Div TIK dipimpin oleh Kepala Div TIK disingkat Kadiv TIK yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Div TIK terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro,” bunyi Pasal 16 ayat (3,4) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Badan Pemelihara Keamanan disingkat Baharkam dipimpin oleh Kepala Baharkam disingkat Kabaharkam yang bertanggung jawab kepada Kapolri. “Baharkam terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Korps dan 2 (dua) biro. Masing-masing Korps sebagaimana dimaksud terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat,” bunyi Pasal 19 ayat (4,5) Perpres ini.

Pada Perpres sebelumnya, Kabaharkam dibantu oleh seorang Wakil Kabaharkam disingkat Wakabaharkam, dan Baharkam terdiri dari paling banyak 6 (enam) direktorat dan 2 (dua) biro.

Sedangkan Badan Reserse Kriminal disingkat Bareskrim dipimpin oleh Kepala Bareskrim disingkat Kabareskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolri, dibantu oleh seorang Wakil Kabareskrim disingkat Wakabareskrim. Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 (enam) direktorat, 3 (tiga) pusat dan 4 (empat) biro. (Sebelumnya terdiri dari paling banyak 5 (lima) direktorat, 3 (tiga) pusat, dan 4 (empat) biro).

Untuk Korps Lalu Lintas atau disingkat Korlantas, menurut Perpres ini, dipimpin oleh Kepala Korlantas disingkat Kakorlantas yang bertanggung jawab kepada Kapolri. “Korlantas terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat,” bunyi Pasal 21 ayat 4 Perpres ini. Sementara di Perpres sebelumnya tidak disebutkan jumlah direktoratnya.

Korps Brigade Mobil atau disingkat Korbrimob yang dipimpin oleh Komandan Korbrimob disingkat Dankorbrimob yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Dankorbrimob dibantu oleh Wakil Dankorbrimob disingkat Wadankorbrimob. “Korbrimob terdiri atas paling banyak 2 (dua) Pasukan,” bunyi Pasal 22 ayat (5) Perpres ini. Pada Perpres sebelumnya tidak disebutkan adanya 2 (dua) Pasukan.

Terkait Lembaga Pendidikan dan Pelatihan atau disingkat Lemdiklat, menurut Perpres ini, dipimpin oleh Kepala Lemdiklat disingkat Kalemdiklat yang bertanggung jawab kepada Kapolri. “Kalemdiklat dibantu oleh Wakil Kalemdiklat disingkat Wakalemdiklat,” bunyi Pasal 24 ayat (3a) Perpres ini. Sebelumnya tidak disebutkan adanya jabatan Wakalemdiklat.

Menurut Perpres ini, unsur pelaksana Lemdiklat terdiri dari: a. Sekolah Staf dan Pimpinan; b. Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian; c. Akademi Kepolisian; d. Sekolah Pembentukan Perwira; e. Pendidikan dan Pelatihan Khusus Kejahatan Transnasional; dan f. Pendidikan dan Pelatihan Reserse (sebelumnya tidak ada).

Eselonisasi

Jabatan Polri Perpres ini menegaskan, Wakapolri, Irwasum, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kabareskrim, Kalemdiklat, Asops, Asrena, As SDM, Aslog merupakan Jabatan eselon I.a. Sedangkan Wairwasum, Wakabaintelkam, Wakabareskrim, Kadivpropdffi, Kadivkum, Kadivhumas, Kadivhubinter, Kadiv TIK, Kakorlantas, Dankorbrimob, Kadensus 88 AT, Kepala Korps pada Baharkam, Wakalemdiklat, Kasespim, Ketua STIK, dan Gubernur Akpol merupakan Jabatan eselon I.b.

Sahli Kapolri merupakan jabatan eselon I.b; dan Kapolda merupakan jabatan eselon II.a dan setinggi-tingginya eselon I.b. Sedangkan Wadankorbrimob, Danpas Gegana, Danpas Pelopor, Wakadensus 88 AT Polri, Kases pada Sespim Polri, Waket STIK, Wagub Akpol, Kasetukpa, Kadiklatsus Jatrans, Kadiklat Reserse, Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur Wilayah, Ses .lVCB-Interpol Indonesia, Karumkit Bhayangkara Tk. I merupakan Jabatan eselon II.a. (4b) Wakapolda Tipe A/A Khusus merupakan Jabatan eselon II.a.

Dalam lampiran Perpres ini disebutkan adanya 6 (enam) jabatan dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau bintang 3 (tiga), yaitu: Wakapolri; Irwasum; Kabaintelkam; Kabaharkam; Kabareskrim; dan Kalemdiklat. Untuk jabatan setingkat Asisten, meskipun sama-sama dalam kelompok jabatan eselon I.a, namun kepangkatannya adalah Inspektorat Jenderal (Irjen) atau bintang 2 (dua).

Penentuan kepangkatan dan eselon jabatan masing-masing Kapolda, menurut Perpres ini, ditetapkan dengan Keputusan Kapolri berdasarkan atas pertimbangan beban tugas pada masing-masing daerah.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 Januari 2017 itu.

Baca juga artikel terkait PERPRES atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Politik
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh