tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional.
“Menetapkan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional,” bunyi diktum Pertama Keputusan Presiden, seperti diberitakan setkab.go.id.
Alasan penetapan Hari Penyiaran Nasional ini, pasalnya pada 1 April 1933 di Kota Solo, Jateng, telah didirikan Lembaga Penyiaran Radio milik bangsa Indonesia yaitu Solosche Radio Vereeniging (SRV). Radio ini diprakasai oleh KGPAA Mangkunegoro VII.
Selain itu, pada tanggal 1 April 2010 diadakan juga deklarasi Hari Penyiaran Nasional oleh para pemangku kepentingan di bidang penyiaran, dan untuk mewujudkan tujuan pernyataan nasional. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu menetapkan Hari Penyiaran Nasional.
Atas pertimbangan tersebut, pada 29 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional.
Ditegaskan dalam Keppres tersebut, Hari Penyiaran Nasional bukan merupakan hari libur.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum Ketiga Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 29 Maret 2019 itu.
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno