Menuju konten utama

PPPK 2021: Ketentuan Kelulusan, Syarat, Penjelasan Penambahan Nilai

Pelamar dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

PPPK 2021: Ketentuan Kelulusan, Syarat, Penjelasan Penambahan Nilai
Peserta rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengerjakan soal berbasis "computer assisted test" (CAT) di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (23/2/2019). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/wsj.

tirto.id - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan segera dibuka oleh pemerintah. Pendaftaran PPPK dilakukan lewat satu portal resmi bernama Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di link sscasn.bkn.go.id.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian PANRB, alur seleksi PPPK dibagi menjadi dua, yaitu:

1. Seleksi Administrasi

Bertujuan mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.

2. Seleksi Kompetensi

Bertujuan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Seleksi Kompetensi PPPK

Khusus untuk seleksi kompetensi, penilaian akan didasarkan pada penguasaan materi kompetensi manajerial, teknis, sosial kultural, dan wawancara. Berikut uraian materinya seperti yang dijelaskan oleh Kementerian PANRB:

1. Kompetensi Teknis

Pengetahuan, keterampilan, sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan secara spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

2. Kompetensi Manajerial

Pengetahuan, keterampilan, sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait:

  • Integritas
  • Kerja sama
  • Komunikasi
  • Orientasi pada hasil
  • Pelayanan publik
  • Pengembangan diri dan orang lain
  • Mengelola perubahan
  • Pengambilan keputusan
3. Kompetensi Sosial Kultural

Pengetahuan, keterampilan, sikap/perilaku dalam berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang terkait dengan:

  • Kepekaan terhadap perbedaan budaya
  • Kemampuan berhubungan sosial
  • Kepekaan terhadap konflik
  • Pengendalian diri
  • Empati
4. Seleksi Wawancara

Seleksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Seleksi ini akan dilakukan dengan metode CAT.

Khusus untuk instansi pusat, seleksi wawancara dapat dilakukan secara tatap muka.

Penilaian pada Seleksi Kompetensi Teknis PPPK

Pada prinsipnya, Seleksi Kompetensi Teknis akan dilakukan berbasis komputer atau menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Meski demikian, ada dua opsi lain yang bisa dilakukan dalam seleksi ini, yaitu:

1. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

Apabila ada instansi pusat/daerah yang ingin menambahkan seleksi kompetensi teknis tambahan, harus mendapat persetujuan dari Menteri PANRB terlebih dulu. Ketentuannya sebaga berikut:

  • Seleksi kompetensi teknis (CAT) 60 persen, sedangkan kompetensi teknis tambahan 40 persen.
  • Instansi pusat dapat melaksanakan kompetensi teknis tambahan dengan menambahkan minimal 1 jenis tes yang disetujui Menteri PANRB
  • Instansi daerah dapat melaksanakan kompetensi teknis tambahan dengan menambahkan maksimal 1 jenis tes (tidak berbentuk wawancara) yang disetujui Menteri PANRB
2. Seleksi Kompetensi Teknis Tanpa CAT

Instansi pusat dapat melakukan Seleksi Kompetensi Teknis tanpa CAT setelah mendapat persetujuan dari Menteri PANRB.

Opsi ini hanya berlaku untuk beberapa jabatan, misalnya peneliti dan dokter spesialis. Seleksinya tidak akan menggunakan CAT, melainkan dengan persyaratan lain yang cukup ketat.

Penambahan Nilai pada Seleksi Kompetensi Teknis PPPK

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 29 Tahun 2021, terdapat dua jenis penambahan nilai pada Seleksi Kompetensi Teknis. Penambahan nilai ini berkaitan dengan:

1. Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas yang mengikuti seleksi PPPK dan telah diverifikasi, nantinya akan mendapatkan nilai tambahan sebesar 10 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

2. Sertifikat Kompetensi

Pelamar yang memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar akan mendapatkan nilai tambahan 25 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Jenis dan bobot sertifikat Kompetensi diusulkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional (JF) untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri PANRB.

Catatan: penambahan nilai pada Seleksi Kompetensi Teknis bersifat kumulatif. Nilai tambahan tersebut juga tidak lebih dari 100 persen dari total nilai Seleksi Kompetensi Teknis.

Contoh kasus:

Ada seorang pelamar PPPK berstatus penyandang disabilitas sekaligus memiliki sertifikat kompetensi. Setelah melalui seleksi, pelamar tersebut mendapatkan nilai Kompetensi Teknis sebesar 80%.

Karena dia merupakan penyandang disabilitas dan memiliki sertifikat kompetensi, maka ada penambahan nilai sebesar 10 persen dan 25 persen. Akan tetapi, total nilai yang didapat bukanlah 115 persen, melainkan 100 persen.

Seleksi Kompetensi PPPK Guru

Sesuai Peraturan Menteri PANRB No.28 Tahun 2021, Seleksi Kompetensi PPPK Guru dilaksanakan sebanyak 3 kali. Seleksi ini akan menggunakan sistem UNBK Kemendikbudristek.

Berikut jenis seleksi dan peserta yang boleh mengikutinya:

  • Seleksi Kompetensi I
Hanya diikuti oleh guru THK II dan guru non-ASN di sekolah negeri

  • Seleksi Kompetensi II
Seleksi ini dapat diikuti oleh peserta yang sebelumnya tidak lulus dari Seleksi Kompetensi I. Selain itu, seleksi ini juga diikuti oleh guru swasta dan lulusan Pendidikan Profsei Guru (PPG).

  • Seleksi Kompetensi III
Seleksi ini diikuti oleh para peserta yang tidak lolos di Seleksi Kompetensi II.

Penambahan Nilai pada Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru

Penambahan nilai diberikan kepada pelamar dengan beberapa kriteria yang sudah ditentukan. Penambahan nilai berlaku secara kumulatif dan total nilainya tidak boleh melebihi nilai maksimal Kompetensi Teknis.

Berikut kriteria penambahan nilai sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 28 Tahun 2021:

  • Memiliki Sertifikat Pendidik linier dengan jabatan yang dilamar
Memperoleh nilai tambahan 100 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

  • Pelamar dengan usia di atas 35 tahun
Memperoleh nilai tambahan 15 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis. Berlaku untuk peserta yang berusia di atas 35 tahun dan berstatus aktif sebagai guru selama 3 tahun terakhir (berdasarkan data Dapodik).

  • Penyandang Disabilitas
Memperoleh nilai tambahan 10 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis. Berlaku untuk peserta yang lolos verifikasi oleh Kemendikbud dengan metode verifikasi video.

  • THK-II
Memperoleh nilai tambahan 10 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis. Berlaku untuk peserta yang terdaftar di database THK-II BKN dan berstatus aktif sebagai guru selama 3 tahun terakhir (berdasarkan data Dapodik).

Ketentuan Nilai Kelulusan

Berikut adalah beberapa ketentuan nilai kelulusan sesuai dengan keterangan resmi dari Kementerian PANRB:

1. Pelamar dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

2. Pada Seleksi Kompetensi II, pelamar dapat menggunakan nilai terbaik di antara nilai Seleksi Kompetensi I atau Seleksi Kompetensi II

3. Nilai Seleksi Kompetensi I sebagaimana dimaksud pada no.2, hanya dapat digunakan jika:

  • Memenuhi nilai ambang batas
  • Pada seleksi kompetensi II pelamar memilih jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang sama dengan Seleksi Kompetensi I
4. Nilai Seleksi Kompetensi II sebagaimana dimaksud pada no.2, hanya dapat digunakan jika memenuhi nilai ambang batas.

5. Pada Seleksi Kompetensi III, pelamar dapat menggunakan nilai terbaik di antara nilai Seleksi Kompetensi I, Seleksi Kompetensi II, atau Seleksi Kompetensi III.

6. Nilai Seleksi Kompetensi I sebagaimana dimaksud pada no.5, hanya dapat digunakan jika:

  • Memenuhi nilai ambang batas
  • Pada Seleksi Kompetensi III, pelamar memilih jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang sama dengan Seleksi Kompetensi I
7. Nilai Seleksi Kompetensi II sebagaimana dimaksud pada no.5, hanya dapat digunakan jika:

  • Memenuhi nilai ambang batas
  • Pada Seleksi Kompetensi III, pelamar memilih jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang sama dengan Seleksi Kompetensi II
8. Nilai Seleksi Kompetensi III sebagaimana dimaksud pada no.5, hanya dapat digunakan jika memenuhi nilai ambang batas.

Sementara itu, jika pelamar memiliki nilai akhir yang sama, ketetuan kelulusannya secara berurutan didasarkan pada:

1. Nilai Kompetensi Teknis paling tinggi

2. Jika nilai sebagaimana dimaksud pada no.1 masih sama, kelulusan didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi.

3. Jika nilai sebagaimana dimaksud pada no.2 masih sama, kelulusan didasarkan pada nilai wawancara yang paling tinggi.

4. Jika nilai sebagaimana dimaksud pada no.3 masih sama, kelulusan didasarkan pada usia yang paling tinggi.

Untuk informasi lebih lanjut bisa dilihat melalui link berikut ini: Seleksi CASN 2021

Baca juga artikel terkait PPPK 2021 atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Nur Hidayah Perwitasari