Menuju konten utama

PPP Serahkan ke Golkar Soal Penarikan Setya Novanto dari Ketua DPR

Romi menyatakan UU MD3 mengatur bahwa anggota dan ketua DPR boleh tetap menjabat meski telah berstatus sebagai tersangka.

PPP Serahkan ke Golkar Soal Penarikan Setya Novanto dari Ketua DPR
Setya Novanto dipindah dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau menuju Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Jumat (17/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menyerahkan sepenuhnya kepada pengurus Partai Golkar terkait penarikan ketua umumnya Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR RI.

"Sebagai parpol yang tidak duduk di kursi pimpinan, kami kembalikan pada nurani rekan-rekan Partai Golkar ," kata Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Yogyakarta, Jumat malam (17/11/2017), seperti dikutip Antara.

Pria yang akrab disapa Romi itu menjelaskan memang ada ketentuan yang memperbolehkan anggota DPR meski telah berstatus tersangka tetap menjabat sebagai anggota DPR, bahkan ketua DPR. Hal itu tertuang dalam UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Saat yang bersangkutan telah menjadi terdakwa, kata dia, maka UU MD3 juga memberikan ketentuan untuk bisa diberhentikan sementara sebagai anggota DPR.

"Itu dari sisi norma, kalau dari sisi etika Partai Golkar sebagai organisasi induk yang mengirim Pak Setya Novanto menjadi ketua DPR memiliki hak secara prerogatif untuk menentukan apakah Pak Setyo dipertahankan atau tidak," kata dia.

Romi berharap Novanto mampu dan tabah dalam menghadapi proses hukum. Namun, ia juga mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan upaya profesional dalam seluruh proses penegakan hukum.

"Saya berharap setelah penahanan Pak Setya Novanto tidak akan menimbulkan kegaduhan sebagaimana tampak dalam dramaturgi dan puncaknya tadi malam yang sangat dramatis," kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Setya Novanto sebagai tahanan. KPK mengklaim telah mengantongi bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan Novanto dalam kasus tindak pidana korupsi KTP elektronik.

“Terkait proses penahanan, KPK melakukan penahanan terhadap SN (Setya Novanto) karena bukti cukup,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/11) malam.

Febri mengatakan KPK resmi menahan Novanto selama 20 hari sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017. Sedianya Ketua Umum Partai Golkar itu akan dibawa ke rumah tahanan negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK.

Namun karena Novanto masih harus menjalani sejumlah pemeriksaan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM) maka KPK melakukan pembantaran penahanan (penangguhan).

“Karena menurut hasil pemeriksaan di RSCM sampai dengan malam ini masih dibutuhkan perawatan lebih lanjut atau rawat inap, untuk kebutuhan observasi lebih lanjut maka KPK melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka SN sehingga lebih lanjut perawatan akan dilakukan di RSCM,” ujar Febri

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto