Menuju konten utama

PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli Batasi Mobilitas Zona Merah hingga 100%

Pengetatan PPKM Mikro bertujuan untuk membatasi mobilitas dan interaksi masyarakat terutama di daerah yang masuk dalam kategori tingkat penularan tinggi.

PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli Batasi Mobilitas Zona Merah hingga 100%
Petugas kepolisian menyusun pembatas jalan saat akan melakukan penutupan jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di kawasan Bulungan, Jakarta, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Mobilitas masyarakat daerah zona merah dibatasi hingga 100 persen dalam pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro terbaru untuk menekan laju penularan COVID-19, kata Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.

“Kita akan membatasi pergerakan sehingga mengurangi antara 75-100 persen mobilitas tergantung jenis kegiatan dan jenis daerahnya,” kata Budi dikutip dari laman Kemenkes, Selasa (22/6/2021).

Pelaksanaan pengetatan PPKM Mikro tersebut berlaku selama dua pekan ke depan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Ketentuan ini bertujuan untuk membatasi mobilitas dan interaksi masyarakat terutama di wilayah-wilayah yang sudah masuk dalam kategori tingkat penularan tinggi.

Menurut Menkes, kenaikan kasus COVID-19 usai libur lebaran saat ini banyak didominasi oleh klaster keluarga yang skala penyebarannya jauh lebih besar. Menemukan kasus terkonfirmasi positif sesegera mungkin akan sangat membantu mencegah penularan lebih luas.

Oleh karenanya, Menkes menegaskan bahwa pengetatan PPKM Mikro akan dibarengi dengan penguatan testing, tracing, dan treatment (3T).

“Untuk orang-orang yang terkena itu segera dites karena banyak klaster keluarga, satu RT segera saja di tes semua untuk kita bisa pastikan siapa yang terkena [positif] dan siapa yang tidak. Kalau sudah lebih dari 5 rumah yang terkonfirmasi positif kita melakukan penyekatan secara spesifik untuk di level RT tersebut. Supaya kita bisa membatasi mobilitas masyarakat dimulai dari level terkecil,” kata Budi.

Infografik Alert Zona Merah

Infografik BNPB Alert! Zona Merah. tirto.id/Rangga

Dalam pelaksanaannya, penyekatan mesti memperhatikan situasi dan kondisi di wilayah terkait. Jika tidak memungkinkan dilakukan isolasi mandiri karena lingkungan yang padat, harus disiapkan lokasi untuk dilakukan isolasi terpusat.

“Presiden memberikan arahan agar lokasi isolasi terpusat itu harus tersebar sebanyak mungkin ke daerah-daerah tersebut baik kecamatan maupun kelurahan, sehingga meringankan beban yang ada di isolasi terpusat yang besar-besar seperti Wisma Atlet,” ujar Menkes.

Menkes juga menyinggung soal strategi agar beban perawatan RS tidak semakin berat. Untuk pasien terkonfirmasi positif tanpa gejala atau gejala ringan, diarahkan menjalani isolasi mandiri maupun isolasi terpusat.

Pemerintah dengan skema gotong royong dengan masyarakat sekitar akan membantu kebutuhan makan pasien selama dua minggu selama menjadi isolasi. Petugas Puskesmas akan mendampingi dan memantau pasien baik kunjungan langsung maupun secara daring.

Sementara untuk pasien bergejala sedang dan parah, Budi mengimbau agar segera dirujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) terdekat. Kementerian Kesehatan akan mengatur rujukan pasien COVID-19 untuk memastikan kapasitas RS mencukupi. Sehingga, perawatan RS bisa diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dalam penanganan pandemi, Menkes menekankan Kementerian Kesehatan tidak dapat bekerja sendiri. Kolaborasi dan dukungan dari berbagai pihak diperlukan untuk mengurangi mobilitas dan interaksi masyarakat demi mengurangi laju kenaikan kasus COVID-19.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Yantina Debora