Menuju konten utama

PPKM Dinilai Tak Optimal, Kapolri Sigit Keluarkan 6 Instruksi

Kepolisian menilai pelaksanaan PPKM tidak optimal menekan mobilitas masyarakat.

PPKM Dinilai Tak Optimal, Kapolri Sigit Keluarkan 6 Instruksi
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers saat bersilaturahmi di Kantor Pusat PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (29/1/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/183/II/Ops.2./2021 sebagai tindak lanjut hasil evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali tahap II yang dinilai kurang optimal.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kepala Operasi Pusat Aman Nusa II Penanganan COVID-19.

Menurut kepolisian, pelaksanaan PPKM tahap II memasuki pekan terakhir, namun belum efektif menekan laju penularan COVID-19, lantaran pelaksanaan PPKM tidak optimal menekan mobilitas masyarakat.

"Di samping itu, kebutuhan akan ketersediaan ruang isolasi dan ICU yang semakin tinggi dikarenakan banyaknya pasien COVID-19," kata Agus dalam keterangan tertulis, Senin (1/2/2021).

Sigit menginstruksikan para Kasatgas dan Kasubsatgas Opspus Aman Nusa II-2021 serta para Kaopsda Kasatgas Opsda Aman Nusa II-2021 untuk bertindak sesuai arahan. Kapolri menginstruksikan anak buahnya untuk melaksanakan enam hal sebagai berikut:

1.Melakukan analisa dan evaluasi penanganan pandemi COVID-19 bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, khususnya efektivitas pelaksanaan PPKM yang telah dilakukan dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.

2. Komunikasi, kerja sama, dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, TNI, pihak rumah sakit, dan instansi terkait lainnya untuk menambah kapasitas ruang perawatan dan isolasi pasien COVID-19, serta memprioritaskan perawatan di rumah sakit khusus untuk pasien yang sudah menunjukkan gejala berat/kritis. Bagi pasien yang menunjukkan gejala ringan dapat melaksanakan isolasi mandiri dengan pengawasan dari Dinas Kesehatan, pihak rumah sakit, atau puskesmas setempat.

3. Melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif agar masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan terutama 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi) serta mendukung pelaksanaan vaksinasi dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, artis/influencer, dan lain-lain agar masyarakat tidak takut, serta mendukung segala upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19.

4. Melakukan pembinaan untuk membangun Kampung Tangguh Nusantara di wilayah masing-masing sehingga dapat berkontribusi secara nyata dalam rangka mencegah penyebaran dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

5. Meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah (Satpol PP), TNI, dan instansi terkait lainnya khususnya dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan secara tegas dan terukur serta tepat sasaran.

6. Pelajari, pedomani, dan implementasikan di lapangan semua Surat Telegram Kapolri terkait penanganan COVID-19 dan penerapannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kearifan lokal di wilayah masing-masing.

Perpanjangan PPKM diberlakukan mulai 26 Januari-8 Februari pada tujuh wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang diprioritaskan. Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang ditandatangani pada 22 Januari 2021.

"Diperlukan langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” tulis instruksi tersebut.

Tito memerintahkan kepada seluruh Gubernur se-Jawa dan Bali untuk mengatur PPKM di wilayah masing-masing.

Baca juga artikel terkait PPKM JAWA-BALI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan