Menuju konten utama

PPDB SUMUT SMA Zonasi: Pengumuman 20 Juni, Daftar Ulang 5-9 Juli

Pengumuman PPDB SUMUT dilakukan secara online melalui link atau tautan ppdb.disdik.sumutprov.go.id

PPDB SUMUT SMA Zonasi: Pengumuman 20 Juni, Daftar Ulang 5-9 Juli
Calon peserta didik melintas di depan mural Bapak Pendidikan Nasional Ki Hajar Dewantara usai melaporkan diri dan verifikasi data pada jalur tahap akhir Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Posko PPDB SMAN 70 Jakarta, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Pengumuman PPDB Sumatera Utara (SUMUT) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) Jalur Zonasi dijadwalkan akan disiarkan pada 20 Juni, menurut Juknis PPDB SUMUT 2021.

Sementara itu, untuk proses daftar ulang PPDB SUMUT SMA jalur zonasi dijadwalkan tanggal 5 sampai dengan 9 Juli 2021.

Sebelumnya, pendaftaran dan seleksi masuk PPDB Sumatera Utara (SUMUT) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) Jalur Zonasi telah dilakukan 13-16 Juni 2021.

Pengumuman dan pendaftaran PPDB SUMUT tingkat SMA Negeri, SMK Negeri, & SLB Negeri Tahun ajaran 2021/2022 dilakukan secara online melalui link atau tautan ppdb.disdik.sumutprov.go.id atau melalui Aplikasi PPDB SUMUT.

Jadwal PPDB SMA Sumut Jalur Zonasi 2021

  1. Pendaftaran dan Seleksi Jalur Zonasi (13-16 Juni 2021)
  2. Verifikasi dan Validasi Data (17-19 Juni 2021)
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Jalur Zonasi (20 Juni 2021)
  4. Konfirmasi Kesediaan Peserta Didik (20 Juni 2021)
  5. Pendaftaran Ulang (5-9 Juli 2021).

Jalur Zonasi PPDB SMA Sumut 2021 ini diperuntukkan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam zona atau di luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB.

Di sisi lain, sekolah jenjang SMA yang berada di wilayah perbatasan dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.

Sementara itu, calon peserta didik dari pesantren, panti asuhan, atau panti sosial dapat mengikuti lokasi lembaganya, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga bersangkutan.

Selain Jalur Zonasi, terdapat beberapa jalur lain yaitu Jalur Afirmasi, Jalur Pindah Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi.

Kuota siswa yang diterima untuk Jalur Zonasi ini paling tinggi dari jalur-jalur yang lainnya, yaitu sebanyak 50 persen. Sementara itu, Jalur Afirmasi adalah 20 persen persen, Jalur Pindah Tugas Orang Tua adalah 5 persen, dan Jalur Prestasi adalah 25 persen, dengan rincian prestasi nilai akademik sebanyak 20 persen dan prestasi hasil lomba adalah 5 persen.

Karena pandemi Covid-19 yang belum mereda di Indonesia, seluruh tahapan PPDB SMA Jalur Zonasi Sumut ini akan diselenggarakan secara daring. Dasar pelaksanaannya adalah Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara No. 421.3/4095/Subbag.umum/v/2021.

Pemeringkatan calon peserta didik untuk PPDB Jalur Zonasi SMA Sumut 2021 akan diprioritaskan berdasarkan jarak domisili terdekat, usia calon siswa yang lebih tua, dan waktu pendaftarannya.

Baca juga artikel terkait PPDB SUMUT atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yantina Debora