Menuju konten utama

Link PPDB Kemenag MAN 2021 Jalur Reguler: Pendaftaran 14-15 Juni

Jadwal dan alur PPDB MAN DKI Jakarta Jalur Reguler untuk tahun ajaran 2021/2022.

Link PPDB Kemenag MAN 2021 Jalur Reguler: Pendaftaran 14-15 Juni
PPDB Madrasah Provinsi DKI Jakarat. foto/https://ppdb-madrasahdki.com/#/02

tirto.id - Jadwal pendaftaran atau pemilihan sekolah dan seleksi masuk PPDB Jalur Reguler Madrasah Aliyah Negeri (MAN) DKI Jakarta sudah dibuka sejak 14-15 Juni 2021.

Seluruh proses pemilihan MAN dan seleksinya dilakukan secara daring melalui link atau tautan ppdb-madrasahdki.com.

Jalur Reguler PPDB MAN DKI Jakarta ini diperuntukkan bagi anak-anak lulusan madrasah atau sekolah umum yang ingin melanjutkan pendidikannya di MAN di Jakarta.

Selain Jalur Reguler, terdapat tujuh jalur lain yaitu Jalur Zonasi RT, Jalur Afirmasi, Jalur Madrasah, Jalur Anak Guru dan Pindah Tugas Orang Tua, Jalur Tahfidz Al Qur’an, Jalur Prestasi, dan Tahap Akhir.

Kuota siswa yang diterima untuk Jalur Reguler ini tergolong cukup tinggi dari jalur-jalur yang lainnya, yaitu sebanyak 20 persen. Sementara itu, Jalur Afirmasi adalah 15 persen, Jalur Zonasi RT sebanyak 10 persen, Jalur Prestasi adalah 7 persen, Jalur Anak Guru dan Pindah Tugas Orang Tua adalah 8 persen, Jalur Madrasah adalah 35 persen, serta Jalur Tahfidz Al-Qur’an 5 persen.

Karena pandemi Covid-19 yang belum mereda di Indonesia, seluruh tahapan PPDB MAN DKI Jakarta ini akan diselenggarakan secara daring. Dasar pelaksanaannya adalah Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi DKI Jakarta No. 352 Th. 2021 tentang juknis PPDB di DKI Jakarta 2021/2022.

Jadwal PPDB DKI Jakarta Jenjang MAN Jalur Reguler

  1. Pengajuan Akun Daring (27 Mei - 6 Juni 202, hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB)
  2. Pendaftaran Madrasah MTsN dan MAN, serta Seleksi Daring (14 - 15 Juni 2021, hari terakhir ditutup pukul 15:00 WIB)
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Akhir Daring (15 Juni 2021, pukul 17:00 WIB)
  4. Lapor Diri Daring (16 Juni 2021, dimulai pukul 08:00 - 16:00 WIB)
Alur PPDB DKI Jakarta Jenjang MAN Jalur Reguler

Berikut ini alur PPDB MAN DKI Jakarta Jalur Reguler untuk tahun ajaran 2021/2022 seperti yang dilansir dari laman resmi PPDB Madrasah DKI Jakarta.

1. Cara Mengajukan Akun atau Cetak Token PPDB MAN DKI Jakarta 2021 Jalur Reguler

  • Mengakses situs publik PPDB DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com/
  • Melakukan pengajuan akun klik tombol "Pengajuan Akun".
  • Mengisi formulir secara daring.
  • Mengunggah berkas persyaratan.
  • Mencetak tanda bukti pengajuan akun berisi token/PIN.
  • Setelah memperoleh token/PIN.
2. Alur Aktivasi Akun PPDB MAN DKI Jakarta 2021 Jalur Reguler

  • Mengakses situs publik publik PPDB DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com/
  • Melakukan aktivasi token/PIN dengan tombol "Daftar" dan pilih "Aktivasi".
  • Memasukkan nomor peserta dan token/PIN tersebut.
  • Ganti token/PIN dengan kata sandi dari Anda sendiri.
  • Setelah melakukan aktivasi token/PIN dilanjutkan dengan pemilihan madrasah.
3. Alur Memilih Sekolah PPDB MAN DKI Jakarta 2021 Jalur Reguler

  • Mengakses situs publik publik PPDB DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com/
  • Klik opsi "Daftar" dan pilih "Login".
  • Lakukan login dengan memasukkan nomor peserta dan kata sandi (password) yang telah dibuat sebelumnya.
  • Memilih madrasah tujuan.
  • Mencetak tanda bukti pendaftaran.
4. Alur Lapor Diri secara Daring PPDB MAN DKI Jakarta 2021 Jalur Reguler

  • Mengakses situs publik publik PPDB DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com/
  • Login dengan cara input nomor peserta dan kata sandi (password).
  • Klik tombol "Lapor Diri".
  • Cetak tanda bukti lapor diri.
Tata Cara Seleksi PPDB MAN DKI Jakarta 2021 Jalur Reguler

Untuk mengikuti PPDB MAN DKI Jakarta Jalur Reguler dari Kemenag ini, proses seleksinya dilakukan dengan pengecekan hal-hal sebagai berikut:

  • Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berasal dari madrasah atau sekolah dalam maupun luar DKI;
  • Dalam hal CPDB melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan tiga hal yaitu (1) rerata nilai raport; (2) urutan pilihan madrasah; dan (3) waktu mendaftar.
  • CPDB dapat memilih madrasah tujuan maksimal 2 (dua) peminatan baik di madrasah yang sama maupun di madrasah yang berbeda;
  • CPDB yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah lain selama masa pendaftaran masih berlangsung;
  • CPDB yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama dan madrasah yang lain;
  • CPDB yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan.
  • CPDB yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir.

Baca juga artikel terkait PPDB 2021 atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Yulaika Ramadhani