tirto.id - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) Online SMA/SMK di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dibuka mulai 21 Juni 2021.
Seleksi ini untuk mendapat peserta didik baru yang mengisi berbagai SMA Negeri di wilayah Sultra.
Calon peserta didik baru dapat mengakses informasi lengkapnya, termasuk proses pendaftaran, di laman PPDB Online https://ppdb-sultra.cerdas.click.
Dalam PPDB Online SMA/SMK di Sultra ini dibuka dengan empat jalur pendaftaran yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, prestasi.
Ketiganya akan dibuka pendaftarannya bersamaan. Berikut jadwal lengkap PPDB tersebut di semua jalur:
- Pendaftaran online: 21 Juni - 3 Juli 2021
- Verifikasi berkas di sekolah: 21 - 3 Juli 2021
- Pengumuman hasil seleksi: 5 Juli 2021
- Daftar ulang: 5 - 7 Juli 2021
- Pengenalan lingkungan sekolah: 12 - 14 Juli 2021
Jalur prestasi akan mendapat jatah kuota 30 persen dari daya tampung, yang dibagi untuk jalur prestasi rapor 20 persen dan jalur prestasi lomba 10 persen.
Sementara jalur perpindahan tugas orang tua memperoleh kuota maksimal 5 persen dari daya tampung. Terakhir, jalur afirmasi mendapat kuota 15 persen.
Alur pendaftaran
Alur pendaftaran untuk PPDB Online SMA/SMK sebagai berikut:
1. Pendaftaran
Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara online dan mencetak kartu. Cetakan kartu disetorkan ke sekolah pilihan pertama.
2. Validasi
Panitia sekolah menerima dan melakukan verifikasi berkas calon peserta didik baru.
3. Seleksi
Sistem PPDB melakukan seleksi dan menetapkan calon peserta didik yang dinyatakan lulus mau pun tidak lulus sesuai kuota
4. Pengumuman
Pengumuman hasil PPDB secara online oleh masing-masing sekolah
5. Daftar ulang
Penerimaan pendaftaran ulang calon peserta didik yang dinyatakan lulus
6. Masa PLS
Pelaksanaan Kegiatan Masa PLS (Pengenalan Lingkungan Sekolah).
Dilansir dari Antaranews, pelaksanaan PPDB ini dibuka untuk mencari siswa baru untuk 241 SMAN dan 102 SMKN.
Setiap calon peserta didik hanya bisa memilih satu jalur pendaftaran yang disediakan. Batasan maksimal usia bagi calon peserta didik baru yang boleh mendaftar yaitu 21 tahun dan belum menikah.
Sementara itu Kadis Dikbud Sultra, Asrun Lio, mengatakan penyelenggaraan PPDB SMA/SMA 2021 gratis. Tidak diperbolehkan bagi pihak mana pun untuk melakukan pungutan atau sumbangan terkait PPD atau perpindahan peserta didik.
Termasuk, tidak dibenarkan pula memungut dana pembelian seragam dan buku yang dihubungkan dengan PPDB.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo