tirto.id - Pendaftaran PPDB DIY SMA/SMK 2021 Jalur Zonasi akan dibuka besok Senin hingga Rabu 28-30 Juni 2021. Pendaftaran akan dilaksanakan melalui jalur online (daring) melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id.
Meski pendaftaran baru dibuka pada 28 Juni, calon peserta didik dapat mengaktivasi akun baru, mengunggah berkas, memverifikasi berkas dan mengaktifkan akun pada 21-24 Juni 2021 secara online.
Berikut ini adalah jadwal pendaftaran PPDB DIY SMA/SMK 2021 Jalur Zonasi.
- Verifikasi Berkas dan Pengambilan Pin/Token: 21-24 Juni 2021 secara online.
- Pendaftaran Online: 28-30 Juni 2021 secara online.
- Seleksi Online: 28 Juni-1 Juli 2021 secara online.
- Pengumuman: 2 Juli 2021 disiarkan secara online.
- Daftar Ulang: 2, 5, 6, 7 Juli 2021 di SMA Negeri dan SMK Negeri.
Calon peserta didik dapat login kembali dengan mengisi nomor calon peserta didik, password, dan kode keamanan. Alur pendaftaran dapat disimak di bagian berikut.
- Calon peserta didik mengajukan akun baru, unggah berkas, verifikasi berkas, dan aktivasi akun secara online di ppdb.jogjaprov.go.id.
- Lalu, calon peserta didik login dan melakukan pendaftaran online secara mandiri oleh calon calon peserta didik didik. Calon calon peserta didik didik memilih sekolah dan memantau hasil seleksi online.
- Setelah itu, seleksi online secara realtime dapat dipantau di ppdb.jogjaprov.go.id
- Pengumuman hasil seleksi PPDB Online dapat disiarkan di ppdb.jogjaprov.go.id.
- Setelah menyimak pengumuman PPDB secara online, calon peserta didik harus melakukan daftar ulang di SMA Negeri dan SMK Negeri tujuan.
Penerimaan calon calon peserta didik didik jalur zonasi sebagaimana diatur dalam Lampiran 1 Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2021, untuk SMAN diatur berdasarkan zonasi yang terbagi dalam zona 1 (satu), zona 2 (dua)/zona terdekat, zona 3 (tiga), dan zona 4 (empat).
Penerimaan calon calon peserta didik didik jalur zonasi untuk SMKN diatur berdasarkan zonasi yang terbagi dalam zona 1 (satu) dan zona 2 (dua).
Penentuan zonasi didasarkan pada wilayah administrasi kelurahan atau desa dengan mempertimbangkan populasi lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat.
Domisili calon calon peserta didik didik sesuai zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon calon peserta didik didik yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua atau wali.
Calon peserta didik dapat memilih maksimal 3 (tiga) peminatan/kompetensi keahlian dalam sekolah yang sama dan/atau sekolah yang berbeda.
Calon peserta didik juga dapat memilih sekolah dalam 1 (satu) zonasi dan/atau zonasi yang berbeda. Namun, pengaturan zonasi ini dikecualikan bagi sekolah penyelenggara Kelas Khusus Olahraga (KKO) dan Sekolah Seni.
Editor: Yulaika Ramadhani