tirto.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Provinsi Bali tahun ajaran 2022/2023 dibuka pada 22-25 Juni 2022. Pelaksanaan PPDB sepenuhnya menggunakan sistem online dan saat ini memasuki tahap seleksi.
Jalur seleksi yang dibuka untuk memfasilitasi calon peserta didik baru (CPBD) SMA Provinsi Bali, terdapat 4 pilihan. Jalur seleksi PPDB SMA Bali di antaranya jalur inklusi, sekolah dengan perjanjian, zonasi, dan rangking nilai rapor.
Nantinya, setiap CPDB Provinsi Bali akan diterima berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan dari jalur inklusi, sekolah dengan perjanjian, zonasi, dan rangking nilai rapor. Berikut ini adalah dasar seleksi PPDB SMA Bali 2022/2023 seperti dikutip dari website resmi PPDB SMA Bali.
Dasar Seleksi PPDB SMA Bali 2022/2023
Seleksi PPDB Bali dilakukan berdasarkan urutan jalur PPDB SMA yaitu jalur inklusi, jalur afirmasi, jalur sertifikat prestasi, jalur zonasi, jalur rangking nilai rapor. Seleksi pada setiap jalur PPDB SMA dilakukan dengan ketentuan:
Calon Peserta Didik Baru SMA Bali yang terdaftar dari jalur afirmasi dapat langsung diterima berdasarkan zonasi sesuai dengan persyaratan administrasi.
Jalur Inklusi
Jalur inklusi merupakan pendaftaran yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru penyandang disabilitas/inklusi. CPDB dapat langsung diterima di SMA yang dipilih selama syarat dan ketentuan terpenuhi.
Adapun syarat yang wajib dipenuhi CPDB untuk masuk melalui jalur inklusi adalah bukti surat keterangan/rekomendasi dari ahli (psikolog, dan dokter) dan/hasil asesmen pihak sekolah asal (SMP/Sederajat).
Jalur Zonasi
Jalur Zonasi dilakukan dengan memprioritaskan jarak alamat tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zona yang ditetapkan berdasarkan jarak udara. Zonasi memprioritaskan alamat CPDB berdasarkan kartu keluarga dan kemudian alamat berdasarkan surat keterangan domisili.
Apabila di antara CPDB memiliki jarak tempat tinggal dengan sekolah memiliki ranking terakhir yang sama, maka diprioritaskan adalah Peserta Didik dengan usia yang lebih tua.
Jalur Sekolah dengan Perjanjian
Jalur Sekolah Dengan Perjanjian SMA diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili dari Banjar Adat/Desa Adat yang memiliki perjanjian dengan pihak sekolah.
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Banjar Adat/Desa Adat disertai dokumen perjanjian terkait pemanfaatan aset milik Banjar Adat/Desa Adat untuk kepentingan sekolah dan surat pernyataan kepala sekolah bahwa memang benar sekolah ada perjanjian dengan Banjar Adat/Desa Adat.
Jika CPDB SMA Bali melebihi kuota yang disediakan melalui jalur sekolah dengan perjanjian, maka Peserta Didik dengan usia yang lebih tua akan diprioritaskan untuk diterima.
Jalur selanjutnya adalah perpindahan tugas orang tua/wali berdasarkan kesesuaian kelengkapan administrasi. Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota, seleksi akan dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, dan diprioritaskan Peserta Didik dengan usia yang lebih tua;
Jalur Ranking Nilai Rapor
Jalur ranking nilai rapor diperuntukkan bagi CPDB SMA Bali yang ditentukan berdasarkan perankingan akumulasi nilai rapor 5 semester terakhir (Semester 1 s.d 5) terdiri dari mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan IPA.
Apabila penerimaan CPDB SMA Bali melebihi kuota dan pada ranking terakhir CPDB memiliki nilai sama, diprioritaskan Peserta Didik dengan usia yang lebih tua.
Demikianlah jalur seleksi dan dasar seleksi PPDB SMA Provinsi Bali untuk tahun ajaran 2022/2023 yang dilakukan mulai tanggal 26 juni 2022, sampai 2 Juli 2022.
Penulis: Permadi Suntama
Editor: Alexander Haryanto