Menuju konten utama

Jadwal Pengumuman PPDB Jateng 2022 SMA-SMK dan Daftar Ulang

Jadwal pengumuman PPDB Jateng 2022 untuk jenjang SMA-SMK dan jadwal daftar ulang.

Jadwal Pengumuman PPDB Jateng 2022 SMA-SMK dan Daftar Ulang
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jateng 2022 jenjang SMA dan SMK ditutup hari ini, 1 Juli 2022 pukul 16.00 WIB di website ppdb.jatengprov.go.id.

Pengumuman hasil seleksi PPDB Jateng 2022 bakal disampaikan pada 4 Juli 2022 paling lambat pukul 23.59 WIB di situs ppdb.jatengprov.go.id. Siswa yang dinyatakan lulus PPDB Jateng wajib melakukan daftar ulang pada 5-7 Juli 2022.

Daftar ulang dibuka 24 jam. bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri. Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing berdasarkan kondisi kedaruratan Covid-19.

Bagi satuan pendidikan yang belum memenuhi daya tampung, akan dilakukan tahap penyaluran PPDB 2022. Peserta didik yang tidak diterima di SMA Negeri akan disalurkan pada satuan pendidikan yang belum terpenuhi daya tampungnya di dalam zona wilayah, di luar zona wilayah atau Pemerintah Daerah lain terdekat.

Calon peserta didik yang tidak bersedia untuk disalurkan, maka tidak perlu melakukan daftar ulang PPDB Jateng 2022 jenjang SMA dan SMK.

PPDB Jateng 2022 dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

a. Jalur zonasi;

b. Jalur afirmasi;

c. Jalur perpindahan tugas orang tua atau wali;

d. Jalur prestasi.

Kuota PPDB Jateng untuk jalur Zonasi yaitu bagi calon peserta didik yang jarak atau radius domisili berdasarkan alamat pada kartu keluarga dalam zona sekolah paling sedikit 55 lima persen dari daya tampung sekolah. Jalur PPDB Afirmasi menyediakan kuota paling sedikit 20 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali tersedia kuota PPDB paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan Jalur Prestasi menyediakan paling banyak 20 persen atau dalam kondisi terdapat sisa daya tampung pada jalur lain.

Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMA jalur zonasi dilakukan dengan memprioritaskan:

a. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga dalam zona sekolah peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik;

b. usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

Seleksi jalur afirmasi diprioritaskan:

a. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah yang ditetapkan berdasarkan jarak/radius domisili alamat peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik;

b. usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

Seleksi jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan:

a. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah yang ditetapkan berdasarkan jarak/radius domisili alamat peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan dibuktikan dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan RT/RW mengetahui Kelurahan;

b. usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

Seleksi jalur prestasi diprioritaskan:

a. Nilai akhir tertinggi yang dihasilkan penjumlahan nilai rapor ditambah dengan bobot nilai prestasi;

b. Usia yang paling tinggi calon peserta didik.

Link pengumuman PPDB Jateng 2022: https://ppdb.jatengprov.go.id

Baca juga artikel terkait PPDB JATENG 2022 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya