tirto.id - Pengumuman hasil PPDB SMA dan SMK Jawa Barat (Jabar) 2022 tahap 2 akan dirilis pada 8 Juli 2022. Saat ini, PPDB Jabar 2022 tengah memasuki tahap 2 dengan agenda seleksi zonasi SMA serta tes minat dan bakat atau uji kompetensi untuk SMK.
Melansir Instagram @Disdikjabar, kedua agenda tersebut akan berlangsung mulai dari tanggal 1 hingga 4 Juli 2022. Selanjutnya akan rapat penetapan hasil PPDB, hingga pengumuman hasil. Peserta yang dinyatakan lolos nantinya wajib melanjutkan ke tahap daftar ulang.
Tahap 2 sendiri adalah tahap terakhir dari rangkaian PPDB SMA/SMK Jabar 2022 yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Di tahap kedua terdapat dua jalur yang dibuka dalam pendaftarannya, yaitu jalur zonasi untuk jenjang SMA dan jalur prestasi nilai rapor untuk jenjang SMK.
Jadwal Daftar Ulang PPDB SMA/SMK Jabar 2022 Tahap 2022
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, hasil seleksi PPDB SMA dan SMK Jabar tahap 2 akan diumumkan pada 8 Juli 2022. Rangkaian seleksi PPDB tahap 2 dijadwalkan berlangsung sejak Juni hingga pertengahan Juli mendatang, dengan jadwal sebagai berikut:
- 23-30 Juni 2022: Pendaftaran SMA untuk Jalur Zonasi
- 23-30 Juni 2022: Pendaftaran SMK untuk Jalur Prestasi Rapor
- 1-4 Juli 2022: Tes Minat-Bakat/Uji Kompetensi SMK
- 5 Juli 2022: Rapat Penetapan Hasil Seleksi PPDB Tahap 2
- 8 Juli 2022: Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA-SMK Tahap 2
- 11-12 Juli 2022: Daftar Ulang Peserta Lolos PPDB Tahap 2.
Daftar Ulang PPDB SMA/SMK Jabar 2022
Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Disdik Jabar, kegiatan daftar ulang akan diselenggarakan secara luring (offline). Kegiatan daftar ulang dilakukan secara mandiri oleh orang tua atau wali murid peserta didik baru di sekolah tujuan.
Prosedur pendaftaran ulang PPDB SMA dan SMK Jabar 2022 menyesuaikan SOP dan kebijakan sekolah penerima. Informasi terkait kebijakan daftar ulang setiap sekolah dapat diketahui melalui website, media sosial, dan hotline masing-masing sekolah.
Alur Seleksi PPDB SMA Jabar 2022 Tahap 2 Jalur Zonasi
Alur PPDB SMA di Jabar akan melibatkan tahap pendaftaran, penetapan, hingga pengumuman. Berikut alurnya seperti yang dijabarkan oleh Disdik Jabar:
1. Pendaftaran
- Dilakukan dengan menggunakan akun dari sekolah asal;
- Calon peserta didik baru login dan mengisi data pada aplikasi PPDB;
- Calon peserta didik baru memilih jalur zonasi dan SMA tujuan.
2. Validasi
- Calon peserta didik baru melakukan cek ulang data pendaftaran yang telah dimasukkan ke sistem pendaftaran;
- Calon peserta didik baru melakukan submit atau kirim data;
- Calon peserta didik baru mencetak bukti pendaftaran.
3. Verifikasi
Sekolah tujuan atau SMA akan melakukan verifikasi data yang diinput oleh calon peserta didik baru.
4. Seleksi
- Pemeringkatan calon peserta didik baru berdasarkan jarak domisili ke sekolah hingga batas kuota penerimaan;
- Jika pada batas kuota terdapat jarak yang sama, maka pemeringkatan akan berdasarkan usia yang lebih tua.
5. Penetapan
- Dewan guru dan kepala sekolah akan melakukan rapat untuk penetapan hasil PPDB;
- Hasil PPDB yang sudah ditetapkan akan dikoordinasikan kepada Cadisdik;
- Data hasil PPDB akan diinput ke sistem untuk diumumkan.
6. Pengumuman
Pengumuman hasil PPDB SMA Jabar 2022 dapat dicek di laman hasil seleksi di website ppdb.disdik.jabarprov.go.id masing-masing Cadisdik.
Alur PPDB SMK Jabar 2022 Tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Rapor Umum
Sementara itu, alur PPDB SMK Jabar 2022 akan melibatkan serangkaian tahapan berikut:
1. Pendaftaran
- Dilakukan dengan menggunakan akun dari sekolah asal;
- Calon peserta didik baru login dan mengisi data pada aplikasi PPDB;
- Calon peserta didik baru memilih jalur prestasi nilai rapor umum dan SMK tujuan.
2. Validasi
Calon peserta didik baru melakukan submit dan mencetak bukti pendaftaran.
3. Finalisasi
Tahap finalisasi dilakukan oleh sekolah tujuan dan dapat dilakukan dengan melakukan tes minat/bakat, uji kompetensi, maupun tes kesehatan.
4. Seleksi
- Pemeringkatan ditentukan oleh akumulasi nilai rata-rata rapor 5 semester (semester 1 hingga 6) untuk mata pelajaran kelompok A;
- Jika pada batas kuota ada nilai yang sama, maka peringkat ditentukan oleh usia.
5. Rapat Dewan Guru dan Kepala Sekolah
- Rapat dewan guru dan kepala sekolah dilakukan untuk menetapkan hasil PPDB;
- Calon peserta didik baru yang tidak lolos di program keahlian pilihan 1, akan mengikuti seleksi untuk pilihan 2.
6. Input Sistem dan Pengumuman
- Penetapan hasil PPDB akan dikoordinasikan oleh satuan pendidikan dan Cadisdik;
- Hasil akan diunggah ke sistem PPDB untuk kemudian diumumkan.