tirto.id - Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aloysius Kiik Ro menyampaikan bahwa proses pembentukan Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan masih terus berlanjut.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) lima emiten BUMN Karya yang jadi salah satu tahap yang harus dilalui juga bakal tetap berjalan meski Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembentukan holding belum rampung.
“RUPSLB jalan terus. Jadi diketok dulu (RUPS-nya), nanti subject to (pembentukan holding) akan diselesaikan dalam 60 hari ke depan,” ujar dia di Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Aloysius menyatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk Holding BUMN tersebut saat ini masih menunggu persetujuan dan tanda tangan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Basuki Hadimuljono sebelum diserahkan kepada Presiden.
Aloysius pun optimis pembentukan holding tersebut bisa selesai pada awal tahun ini. Sebab jika pembentukannya selesai, kapasitas BUMN dalam mendukung pembangunan nasional dapat ditingkatkan.
Karena, kata dia, bakal ada kenaikan nilai aset yang kemudian akan mendongkrak kemampuan leverage sehingga kemampuan BUMN pun meningkat.
Sebelumnya, Aloysius menjelaskan bahwa pembentukan holding tersebut akan memiliki empat tahapan.
Pertama, yakni legalitas hukum berupa Peraturan Pemerintah sehubungan dengan penambahan penyertaan modal negara pada Hutama Karya dan Perumnas.
Kedua, penetapan Keputusan Menteri Keuangan sehubungan dengan nilai 2 inbreng pada Hutama Karya dan Perumnas.
Kemudian ketiga, yakni penetapan akta inbreng.
Ketiga tahap tersebut ditargetkan untuk dilakukan pada Desember 2018.
Sementara, tahap keempat yakni pengesahan melalui Rapat Umum Pemegang Saham anggota holding rencananya dilaksanakan paling lambat pada Mei 2019.
Adapun anggota holdingnya terdiri dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero) dan PT Bina Karya (Persero).
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno