Menuju konten utama

Pompa Sedot Air Tak Berfungsi, Polisi Periksa Kadis SDA Jakbar

Purwanti diperiksa terkait dugaan pompa sedot air yang tidak berfungsi, sehingga menyebabkan banjir di kawasan Daan Mogot.

Pompa Sedot Air Tak Berfungsi, Polisi Periksa Kadis SDA Jakbar
Warga melintasi banjir di pemukiman Kampung Pulo, Jakarta, Kamis (2/1/2020). tirto.d/Andrey Gromico

tirto.id - Polisi memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Barat Purwanti Suryandari terkait penyelidikan dugaan tidak berfungsinya pompa sedot air.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk klarifikasi terkait fungsionalisasi dan/atau malfungsi pompa air. Semuanya terkait dengan tata kelola air," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2020).

Dalam surat undangan klarifikasi nomor B/74/I/RES.1.24/2020/Ditreskrimum bertanggal 3 Januari 2020, Purwanti dipanggil untuk dimintai keterangan perihal pompa sedot air yang tidak berfungsi, sehingga menyebabkan banjir di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Rabu (1/1/2020).

Polisi memeriksa Purwanti pada Senin (6/1/2019), sekitar pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan oleh Unit 5 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Purwanti diminta membawa dokumen atau bukti terkait perkara tersebut.

Yusri menyatakan pemanggilan berdasar pemantauan kepolisian saat menolong korban banjir. "Laporan bisa jadi dari anggota Polri saat meninjau di lokasi banjir, yang bersangkutan hanya diminta untuk mengklarifikasi," ucap dia. Belum ada pihak yang dijadikan tersangka dalam perkara ini.

Baca juga artikel terkait BANJIR JAKARTA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan