tirto.id - Sebagai pencegahan penyebaran COVID-19 pada masa PSBB saat ini, Polda Metro Jaya mengerahkan penegak disiplin berbasis komunitas. Ada 351 komunitas yang telah dibentuk kepolisian dan diperkenalkan kepada publik hari ini.
“(Ada) penegak disiplin berbasis 80 komunitas ojol dengan jumlah pengendara ojol kurang lebih 10.000 orang, sebanyak 100 orang akan menegakkan disiplin terhadap komunitas ojol di Jabodetabek,” ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Rabu (23/9/2020).
Pihaknya juga meluncurkan hotline pengaduan masyarakat ihwal pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di wilayah hukum Polda Metro Jaya, melalui akun Twitter, Instagram, Facebook, WhatsApp di setiap satuan kerja Polda, Polres, dan Polsek.
Sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan sesuai perintah Kapolri, maka kepolisian menggelar operasi yustisi.
Operasi yustisi dilaksanakan oleh 6.800 personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan yang bertujuan meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pemprov DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membentuk satgas penindak pelanggar protokol kesehatan tingkat provinsi.
Ada 19 tim khusus yang terdiri dari 12 Timsus Stasioner dan 7 Timsus Mobile; 161 Timsus tingkat Polres dengan rincian 13 Timsus Mobile dan 49 Timsus Stasioner; 99 Timsus tingkat Polsek terdiri dari 160 Timsus Stasioner dan 20 Timsus Mobile.
“Upaya satgas Provinsi DKI dan sekitarnya sudah maksimal dalam menangani penyebaran COVID-19 dengan melaksanakan pencegahan, testing, tracing, dan treatment. Kami mengharapkan masyarakat menyadari dan maksimal berdisiplin untuk mematuhi protokol kesehatan untuk memutuS penyebaran COVID-19,” kata Nana.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri