tirto.id - Polri enggan menjelaskan kapan panggilan pemeriksaan kepada tersangka Firli Bahuri kembali dilayangkan. Bahkan, saat ditanya apakah ada kemungkinan jemput paksa karena eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sudah mangkir dua kali pun tidak dijawab.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengklaim dalam kasus Firli Bahuri pemeriksaan dilakukan secara berkelanjutan. Padahal, sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya menyatakan semua saksi sudah diperiksa.
"Proses pemeriksaan secara simultan masih berkelanjutan, tentunya penyidik akan melakukan langkah-langkah pemenuhan P-19 tersebut," kata Trunoyudo usai Rapim Polri di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).
Disebutkan Trunoyudo, penyidik hingga saat ini masih terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, dia memastikan semua proses penyidikan dilakukan secara transparan.
"Kami sampaikan, Polri komitmen dan konsisten dengan setiap progres penyampaian kasus ini, sehingga media bisa menjadi kontrol sosial terhadap kegiatan ini," tuturnya.
Ian Iskandar selaku kuasa hukum Firli Bahuri mengungkapkan mengenai pemeriksaan pada Senin (26/2/2024) yang tidak dihadiri purnawirawan Polri tersebut. Dia mengklaim saat itu Firli sudah hadir di Bareskrim Polri.
Menurut Ian, dia ke Bareskrim untuk menyampaikan kepada penyidik bahwa Firli Bahuri meminta permohonan pengunduran jadwal pemeriksaan.
"Pertama ada kegiatan yang bersamaan, gitu saja. Terus kami sudah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan," ucap Ian.
Hingga saat ini, kata Ian, dirinya masih menunggu jadwal pemeriksaan dari penyidik Polda Metro Jaya. Sementara dari pihak kepolisian masih enggan memberikan komentar mengenai hal itu.
Firli Bahuri seharusnya menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Meski Ian sempat menyatakan kliennya sudah hadir di Bareskrim Polri, namun hal itu dibantah Wadir Tindak Pidana Korupsi, Kombes Arief Adiharsa.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi