Menuju konten utama

Polri Selidiki Kemungkinan Serangan Siber Picu Mati Listrik Massal

Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Idham Azis menyatakan sudah memerintahkan anak buahnya untuk menyelidiki kemungkinan serangan siber memicu insiden mati listrik massal. 

Polri Selidiki Kemungkinan Serangan Siber Picu Mati Listrik Massal
Ilustrasi serangan siber. FOTO/iStocphoto

tirto.id - Kabareskrim Irjen Pol Idham Azis mengaku sudah memerintahkan anak buahnya untuk menyelidiki kemungkinan serangan siber memicu insiden mati listrik massal di sebagian kawasan Jawa pada 4 Agustus 2019 lalu.

"Teroris sudah mengarah ke siber, penipuan, narkoba bahkan mungkin blackout kemarin. Saya bilang ke beliau [Direktur Siber] dan jajaran, tolong diselidiki apakah ini hanya blackout biasa di Jakarta atau ada hubungannya dengan kejahatan siber," kata Idham di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (14/8/2019).

Hingga kini kepolisian memang belum mengumumkan adanya temuan soal keterkaitan antara mati listrik massal pada 4 Agustus lalu dengan serangan siber. Polri hanya menyatakan Tim Gabungan Bareskrim Polri dan PT PLN sudah memeriksa setidaknya 20 saksi guna mengusut penyebab kasus ini.

Idham menyinggung kemungkinan serangan siber memicu mati listrik massal untuk menjelaskan bahwa jenis kejahatan itu menjadi tantangan besar bagi Polri di masa depan.

"Suka atau tidak suka, generasi Polri ke depan, tantangannya yang paling besar adalah kejahatan siber," kata dia.

Idham juga mengapresiasi keberhasilan Direktorat Tindak Pidana Siber mengusut sejumlah kasus penyebaran hoaks menjelang Pemilu 2019. Misalnya, kasus hoaks soal keberadaan tujuh kontainer berisi surat suara yang tercoblos dan kabar bohong mengenai server KPU diretas.

"Setelah anak-anak [tim] Siber turun, semua [diketahui] hoaks. Kebijakan saya saat itu cuma satu, tindak tegas. Tidak ada kompromi kepada pelaku hoaks," ujar Idham.

Pemaparan ini disampaikan Idham saat peluncuran situs patrolisiber.id. Bareskrim Polri membuat situs tersebut untuk menampung laporan masyarakat mengenai beragam praktik kejahatan siber.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, situs ini akan menampung laporan masyarakat untuk keperluan analisis.

"Situs ini hanya sebagai bahan analisis, laporan yang akan ditindaklanjuti secara resmi adalah laporan yang disampaikan masyarakat melalui kantor polisi terdekat," ujar Albertus.

Meski demikian, menurut Albertus, apabila masyarakat mencantumkan identitas lengkap seperti Nomor Induk Kependudukan, nomor telepon dan alamat email saat mengirim laporan ke situs itu, polisi akan menghubungi pelapor saat pelaku kejahatan siber berhasil ditangkap.

Baca juga artikel terkait MATI LISTRIK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom