Menuju konten utama

Polri Sebut 175 Orang dan 4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla

Ratusan tersangka itu ditangkap di enam wilayah yakni Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.

Polri Sebut 175 Orang dan 4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla
Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru dibantu prajurit TNI berusaha memadamkan bara api kebakaran lahan gambut yang terjadi di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (10/9/2019). ANTARA FOTO/Rony Muharrman/aww.

tirto.id - Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut 175 orang dan empat korporasi ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan sepanjang 2019.

"Jumlah tersangka karhutla tahun ini sampai September ada 175 tersangka individu dan empat korporasi," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (10/9/2019).

Dedi mengatakan ratusan tersangka itu ditangkap di enam wilayah yakni Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.

Hingga kini, kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah belum padam total. Dalam sepekan terakhir, menurut Dedi, peningkatan titik api terjadi di sejumlah daerah. Peningkatan tertinggi terpantau di Riau dan Jambi.

"Kemarin kurang lebih 104 (titik api), pekan ini ada peningkatan jadi 257 titik api. Kemudian di Sumatera Selatan juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 40 titik api menjadi 143 titik api," jelasnya.

Berikut data luas lahan terbakar dan jumlah tersangka di Sumatera dan Kalimantan:

Riau:

Luas area terbakar 491 ribu hektare, 42 tersangka perorangan dan 1 korporasi.

Sumatera Selatan:

Luas area terbakar 7 ribu hektare. Jumlah tersangka 18 orang.

Jambi:

Luas area terbakar 23 ribu hektare. Jumlah tersangka 14 orang.

Kalimantan Selatan:

Luas area terbakar 2 ribu hektare. Jumlah tersangka 2 orang.

Kalimantan Tengah:

Luas area terbakar 338 ribu hektare. Jumlah tersangka 45 orang dan 1 korporasi.

Kalimantan Barat:

Luas area terbakar 69 ribu hektare. Jumlah tersangka 54 orang dan 2 korporasi.

Baca juga artikel terkait KASUS KARHUTLA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan