tirto.id - Beredar informasi ihwal gedung Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Selatan dibakar massa, Polri membantah kabar tersebut.
"Info yang saya terima dari pijak Polda Sumatera Selatan, berita itu adalah hoaks. Polisi dan KPU juga sudah meninjau ke lokasi dan kondisinya aman [tidak ada pembakaran],” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (24/4/2019).
Kabar pembakaran itu viral di masyarakat, maka Dedi menegaskan agar publik tidak mempercayai informasi tanpa membuktikan kebenarannya. Bagi siapapun yang memproduksi dan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran maka dapat dikenai pidana.
“Informasi hoaks bisa membuat gaduh masyarakat dan pelaku itu bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas Dedi.
Berita bohong lainnya yakni perihal pembakaran surat suara dan kotak suara di distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua dibakar warga lantaran tidak ada pemilu di sana. Video viral itu terdapat di akun Instagram @mediaprabowo.
Dedi menyatakan pembakaran itu merupakan surat suara yang tidak terpakai lagi. “Guna menghindari penyalahgunaan logistik pemilu oleh sekelompok orang, seluruh sisa logistik pemilu yang tidak terpakai dan sudah dibuat berita acara itu dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata dia.
Pembakaran itu, sambung Dedi, merupakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) distrik setempat. Jajaran Polda Papua akan mencari akun penyebar video hoaks tersebut.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri