tirto.id - Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) perihal penegakan hukum terpadu perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Dalam kegiatan karhutla antara tahun 2019 dengan 2020 ada penurunan 81 persen titik api maupun luas lahan yang terbakar. Intinya, ada dua kegiatan yaitu pencegahan dan penegakan hukum," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (6/5/2021). Penurunan itu dari 27.758 titik api pada 2019, menjadi 2.875 titik api pada tahun berikutnya.
Pada ranah pencegahan, Polri berkolaborasi dengan beberapa kementerian dan perusahaan lain. Contohnya, memasang kamera pengawas dalam radius dan jarak perbesaran tertentu, sehingga petugas dapat melihat pembakar hutan yang tidak tertangkap tangan. Selain pemasangan alat pantau, petugas juga mendirikan posko terpadu.
"Ada juga patroli dan edukasi yang kami gunakan. Semua menggunakan teknologi informasi untuk mempermudah," imbuh Argo.
Salah satu hasil penerapan teknologi yakni mengetahui titik api. Selanjutnya, perihal penegakan hukum. Setelah Polri rampung penyelidikan dan penyidikan, maka akan berkoordinasi dengan Kejaksaan guna proses hukum lanjutan.
Saksi ahli, petunjuk lain, bakal dikomunikasikan agar berkas perkara tidak bolak-balik dikembalikan. Argo bilang, sesuai dengan Instruksi Presiden agar pencegahan dan penegakan hukum dilakukan secara terpadu.
Pada kategori strategi penanggulangan, yang dilakukan petugas adalah upaya pencegahan dan aksi dini, membangun Geospatial Analytics Center dan menara pantau, meningkatkan patroli, edukasi dan sosialisasi.
Selanjutnya, penataan pengelolaan ekosistem gambut dapat diupayakan dengan pengendalian hidrologi, misalnya, bersama pemerintah membangun kanal dan embung.
Kemudian, kategori pengendalian dan pemadaman titik api, petugas dapat menyiapkan brigade pengendalian karhutla dan memaksimalkan fungsi posko karhutla.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri