tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengantongi identitas pemilik akun Twitter @Opposite6890 yang menuding institusi Bhayangkara menjadi buzzer capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin di media sosial.
"Saat ini Direktorat Siber Bareskrim sudah mengindentifikasi pemilik akun @Opposite6890, nantinya jika sudah terkonfirmasi, dia dapat diproses hukum karena telah menyebarkan propaganda di media sosial," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (11/3/2019).
Ia menjelaskan, meskipun ada berbagai informasi di akun tersebut, polisi tetap menjadikan itu sebagai satu alat bukti petunjuk sebelum menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
"Sebenarnya ada ribuan alat bukti di dunia maya, tapi dihitungnya cuma satu alat bukti. Jadi harus dilengkapi dengan alat bukti yang lain, tim masih mencari satu alat bukti lagi," ucap Dedi.
Sebelumnya, Dedi mengatakan, akun @opposite6890 merupakan akun anonim yang tidak bisa dipertanggungjawabkan isinya dan Polri mengklaim netral dalam Pemilu 2019.
“Akun anonim tidak memiliki kredibilitas, tidak bisa dijadikan sebagai rujukan berita karena yang disebarkan ialah berita bohong. Yang disebarkan adalah informasi tidak benar dan Polri netral dalam pemilu,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jumat (8/3/2019) lalu.
Kategori akun itu menyebarkan berita bohong, sambung dia, karena tidak bisa diklarifikasi, tidak bisa dikonfirmasi dan tidak bisa diverifikasi isinya maka konten yang disebarkan ialah informasi bohong.
“Kalau berita hoaks ada ancaman pidana bagi pelaku, serta publik harus berhati-hati, bijak dan cerdas dalam bermedia sosial,” jelas Dedi.
Akun @opposite6890 itu menggunggah informasi berisi tudingan pada 5 Maret 2019, sekitar pukul 02.22 WIB.
Berikut isi pernyataan dari akun tersebut: “Setelah Whistleblower mengungkap bahwa Kepolisian adakan Pelatihan Buzzer. Dimana setiap Buzzer harus install APK Sambhar. Hasil Scan Sambhar keluar Destinasi IP 120.29.226.193. Hasil Scan IP 120.29.226.193 ternyata dimiliki Polri.”
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno