Menuju konten utama

Polri Janji Selidiki Unsur Pidana Kecelakaan KM Lestari Maju

Kapolri Tito menyampaikan apabila ada peristiwa yang menewaskan seseorang, tentu hal itu akan masuk ke ranah penyidikan dan penyelidikan, termasuk kecelakaan KM Lestari Maju.

Polri Janji Selidiki Unsur Pidana Kecelakaan KM Lestari Maju
Warga dan petugas menyaksikan KM Lestari Maju yang tenggelam di Perairan Selayar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/7). ANTARA FOTO/Mhumu/YU.

tirto.id - Kepolisian mengaku akan mengusut kasus kecelakaan Kapal Motor (KM) Lestari Maju di Selayar, Sulawesi Selatan. Hal ini menyusul banyaknya korban jiwa dalam peristiwa kecelakaan tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Rabu (4/7/2018) di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tito menyampaikan apabila ada peristiwa yang menewaskan seseorang, tentu hal itu akan masuk ke ranah penyidikan dan penyelidikan.

“Polri pasti akan lakukan itu supaya hukum tegak dan pembelajaran bagi yang lain. Bagi operator lain punya kapal nggak bisa sembarangan. Ada UU Pelayaran juga pasal KUHP sambil membantu evakuasi,” tegas Tito.

Menurut Tito, banyaknya kecelakaan kapal dalam sebulan ini merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Berbeda dari KM Sinar Bangun, KM Lestari Maju merupakan kapal resmi yang beraktivitas lengkap dengan persediaan jaket keselamatan dan manifes penumpang. Namun, kecelakaan kapal KM Lestari Maju justru menewaskan lebih banyak orang. Hal ini terlihat dari jumlah jenazah yang ditemukan dari 139 penumpang terdaftar.

Namun dari hasil evakuasi, korban yang ditemukan ada 189 orang yang terdiri dari 155 korban selamat dan 34 orang meninggal dunia termasuk anak-anak.

“Pemilik agen kapal juga harus dikumpulkan,” katanya menuntut pembenahan. “Saya juga berharap dari polisi perairan terutama dan saya perintahan polisi perairan untuk bantu dalam rangka untuk menegakkan aturan itu.”

Tito merasa polairud (polisi air dan udara) juga wajib ikut dalam pengawasan bersama Kemenhub karena bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Belajar dari kasus kecelakaan KM Sinar Bangun, bahkan pihak Pemerintah Daerah, yakni Dinas Perhubungan pun ternyata memungkinkan melakukan kelalaian dan dijadikan tersangka.

Baca juga artikel terkait KAPAL TENGGELAM atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari