Menuju konten utama

Polri Izinkan Aksi 112 di Masjid Istiqlal

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) izinkan pelaksanaan aksi 112 pada Sabtu (11/2/2017) yang dilaksanakan di Masjid Istiqlal, Jakarta.

Polri Izinkan Aksi 112 di Masjid Istiqlal
Ribuan orang memadati area Masjid Istiqlal usai melaksanakan salat Jumat dan bersiap memulai aksi 4 November di Jakarta, Jumat (4/11/2016). Aksi yang diikuti ribuan pengunjuk rasa itu menuntut kepastian hukum terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. ANTARA FOTO/Paramayuda.

tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan lampu hijau untuk pelaksanaan aksi 112 pada Sabtu (11/2/2017) yang dilaksanakan di Masjid Istiqlal, Jakarta. Rencananya, berdasar informasi dari Forum Umat Islam (FUI), aksi itu akan diisi Shalat Subuh berjamaah, doa bersama dan khataman Alquran.

"Untuk rencana Aksi 112, hasil koordinasi dengan Forum Umat Islam (FUI), disepakati acara 112 dilakukan di Istiqlal untuk doa bersama," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (9/2/2017) seperti dikutip Antara.

Menurut Rikwanto Mabes Polri akan membantu Polda Metro Jaya untuk kegiatan pengamanan kegiatan Aksi 112. Dia berharap aktivitas masyarakat Jakarta tetap normal di saat aksi itu berlangsung dan tidak mengkhawatirkan akan adanya kemacetan.

"Pihak Polda Metro Jaya akan mengatur jalannya lewat mana dan jalan kembalinya agar tidak menimbulkan kemacetan," katanya.

Polri sebenarnya telah melarang penyelenggaraan aksi 112 yang berencana menggelar demonstrasi dengan long march melintasi jalan-jalan utama di Jakarta. Larangan itu tidak berlaku ketika aksi, yang digalang FUI itu berubah rencana menjadi hanya terpusat di Masjid Istiqlal.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan larangan aksi pengerahan massa demonstrasi, yang turun ke jalan, di aksi 112 berdasar pada Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum yang mengganggu ketertiban tidak diperbolehkan. Selain itu, Pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998 yang memberikan kewenangan bagi petugas dapat membubarkan aksi pengganggu ketertiban.

Adapun Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath telah mengumumkan perubahan format aksi demonstrasi 112 menjadi zikir dan tausiah nasional di Masjid Istiqlal, Jakarta.

"Tidak ada pembatalan aksi 112 karena tidak ada satu UU pun yang dilanggar," ujar Khaththath dalam konferensi pers di Masjid Al Furqan, Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia, Jalan Kramat, Jakarta Pusat, hari ini.

Sebelumnya, FUI berencana menggelar aksi turun jalan, yang disebut jalan sehat, di jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Lokasi aksi diubah di masjid Istiqlal dengan tema “Dzikir & Tausyiah Nasional untuk Penerapan Surat Al-Maidah 51: Wajib Pilih Pemimpin Muslim & Haram Pilih Pemimpin Kafir.” FUI mengajak Badan Pengelola Masjid Istiqlal untuk acara Zikir dan Tausiah untuk menjaga keamanan dan kebersihan aksi.

Khaththath mengklaim FUI mengubah format acara karena khawatir waktu acara berbenturan dengan kampanye dua paslon yang berlangsung pada saat yang sama.

Menurut dia sekitar 10.000 orang dari Tapak Suci, FPI, pendekar Betawi dan pendekar Banten ikut membantu pengamanan bersama kepolisian dalam aksi 112.

Baca juga artikel terkait AKSI 112 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Politik
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom