Menuju konten utama

Polri: Firli Mundur atau Tidak Sebagai Perwira itu Pilihan Personal

Menurut Dedi Prasetyo, pengangkatan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK tidak akan menggugurkan statusnya sebagai perwira polisi.

Polri: Firli Mundur atau Tidak Sebagai Perwira itu Pilihan Personal
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama.

tirto.id - Irjen Pol Firli Bahuri masih berstatus perwira polisi setelah terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Koropenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tidak masalah apabila Firli berstatus perwira aktif saat menjabat pimpinan KPK.

Dedi menuturkan Firli punya hak untuk mundur atau tidak sebagai perwira polisi.

"Ada 15 kementerian dan lembaga di situ (Perkap Nomor 4 Tahun 2007). TNI-Polri bisa melaksanakan karier di situ. Kalau yang bersangkutan mengundurkan diri itu (pilihan) personal," kata Dedi di Mabes Polri, Senin (16/9/2019).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi, menjadi dasar anggota polisi berdinas di luar lembaga Bhayangkara.

Menurut Dedi, pengangkatan Firli sebagai Ketua KPK tidak akan menggugurkan statusnya sebagai Perwira Tinggi Polri. Ia menambahkan hingga kini belum ada surat pengunduran diri dari Firli.

"Beliau kelahiran tahun 1963, saat ini usianya masih 56 tahun. Artinya masa pengabdian masih dua tahun lagi," kata Dedi.

Namun, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mempertanyakan pernyataan Dedi mengenai peraturan yang memperbolehkan Firli berstatus perwira aktif meski menjabat Ketua KPK.

“Kalau mengacu Peraturan Kapolri tentang penugasan khusus dari Polri itu ngawur, artinya Perkap di atas UU KPK posisinya. Apa itu juga berarti komisioner KPK di bawah Kapolri? Kalau hal itu diteruskan, akan merusak tatanan lembaga negara," kata Bambang saat dihubungi reporter Tirto, Sabtu (14/9/2019).

Bambang menilai, merujuk pada UU ASN maupun Perkap bahwa komisioner KPK adalah penugasan dari Polri, hal tersebut jelas akan salah kaprah. Sebab aturan itu tidak berlaku untuk komisioner KPK, tapi berlaku untuk penugasan tenaga fungsional dan teknis di bawahnya.

Bambang berpendapat jabatan Ketua KPK setingkat dengan Ketua Mahkamah Agung atau Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.

"Jadi mengapa harus mengecilkan diri untuk masih bertahan menjadi anak buah Kapolri? Jadi tak perlu untuk membuat polemik yang tak berarti, sebaiknya mundur dari Polri dan segera fokus bekerja untuk KPK," tegas dia.

Baca juga artikel terkait FIRLI BAHURI KETUA KPK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan