Menuju konten utama

Polri Dorong Perbaikan Regulasi Pengambilan Kredit Sepeda Motor

Dua hal harus diperhatikan leasing. Pertama, kemudahan mendapatkan kredit motor. Kedua, orang yang menjual kendaraan tanpa BPKB karena belum lunas kredit.

Polri Dorong Perbaikan Regulasi Pengambilan Kredit Sepeda Motor
Konferensi pers Bareskrim Polri atas tindak pidana penggelapan kendaraan roda dua ke luar negeri, Kamis (18/7/2024). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Korlantas Polri mendorong perubahan regulasi pengajuan kredit kendaraan bermotor demi mencegah terjadinya tindak pidana penggelapan. Hal itu berkaitan dengan kasus penyelundupan kendaraan bermotor ke Vietnam, Nigeria, Thailand, Taiwan, Hongkong, dan Rusia.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, mengemukakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk mendorong perbaikan regulasi tersebut. Sebab, kata dia, mudahnya pengajuan kredit kendaraan bermotor menjadi celah tindak pidana.

"Saat ini ke mal datang dengan memberikan uang yang hanya sekian saja, sudah bisa langsung keluar [motornya] saat itu juga. Perlu ketegasan pihak leasing," ucap Yusri di Kantor Aslog Polri, Jaktim, Kamis (18/7/2024).

Menurutnya, ada dua hal yang harus diperhatikan oleh pihak leasing. Pertama, mengenai kemudahan mendapatkan kredit motor dengan uang yang hanya ratusan ribu. Hal itu menjadikan celah bagi para pelaku langsung menjual lagi kendaraan tersebut dan diselundupkan.

"Makanya banyak orang meminjam identitas orang lain untuk mengajukan kredit motor, setelah di tangan, motor dihilangkan (dijual ke sindikat)," tuturnya.

Kedua, mengenai banyaknya orang yang menjual kendaraan tanpa BPKB karena memang belum dituntaskan tanggungan kreditnya.

"Nah, kalaupun pembeliannya secara resmi di leasing, keluar STNK, mereka yang pemain sudah tidak butuh itu. Ketika kendaraan sudah di tangan, sudah ada tukang petiknya (penadah). Pemetik ini yang kemudian mengumpulkan semua tanpa butuh STNK, tapi keluarnya resmi (lewat bea dan cukai)," kata dia.

Dijelaskan Yusri, untuk mencegah terjadinya penyelundupan kendaraan harus kerja sama semua pihak. Terlebih, dalam kasus penyelundupan kendaraan yang baru diungkap Polri, pihak leasing juga merugi.

Masyarakat, kata dia, juga harus berhati-hati dalam pemberian identitas yang dapat disalahgunakan. Selanjutnya, dia berharap perbaikan regulasi di sistem leasing dapat segera diusulkan.

Polri Bongkar Sindikat Penyelundukan Sepeda Motor ke LNPolri membongkar kasus penggelapan kendaraan roda dua jaringan internasional yang dilakukan tujuh orang tersangka, yakni NT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku pendah, FI selaku perantara, HM selaku perantara, dan WS selaku pengekspor.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, menjelaskan dari penindakan ini disita 675 unit kendaraan roda dua berbagai merek. Ratusan kendaraan itu didapati dari leasing dengan pengajuan berbagai identitas warga yang datanya diambil.

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20.000 unit sepeda motor rentang waktu Februari 2021 sampai dengan Februari 2024," tutur Djuhandani dalam konferensi pers, Kamis (18/7/2024).

Sejumlah kendaraan tersebut ditemukan di gudang penadah daerah Kelapa Gading, Jakut; Pelabuhan Tanjung Priok; Padalarang, Jabar; Kab. Bandung, Jabar; Kota Cimahi, Jabar; dan Cihampelas, Jabar. Dalam gudang-gudang tersebut, ditemukan kendaraan roda dua utuh dan suku cadang.

Dijelaskan Djuhandani, motor-motor tersebut dijual tersangka ke Vietnam, Hongkong, Thailand, Rusia, Nigeria, dan Taiwan. Pengiriman ke luar negeri dilakukan tersangka tanpa surat-surat kelengkapan kendaraan.

"Pengiriman ini rata-rata dilakukan tersangka melalui jalur laut. Kami masih dalami jalur-jalur lain yang digunakan oleh tersangka," ucapnya

Lebih lanjut Djuhandani menjelaskan, tersangka rata-rata hanya keluar uang sekitar Rp5-Rp8 juta setiap motornya dan menjual ke luar negeri dengan kisaran Rp30-Rp40 juta.

"Leasing dalam kasus ini merugi sekitar Rp826,6 miliar dan akumulasi kerugian perekonomian negara sebanyak Rp49,6 miliar," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait SINDIKAT atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi