Menuju konten utama

Polri Didesak Usut Tuntas Pemalsuan Vaksin

Polri didesak untuk mengusut tuntas kasus vaksin palsu yang telah meresahkan dan merugikan masyarakat. Pelaku dihukum seberat-beratnya sedangkan pembelinya dikenakan sanksi pertanggungjawaban kepada pasien khususnya anak-anak.

Polri Didesak Usut Tuntas Pemalsuan Vaksin
Ilustrasi. Sejumlah warga memaksa masuk ke ruangan pimpinan Rumah Sakit Harapan Bunda untuk meminta kejelasan tentang anaknya yang diduga mendapat vaksin palsu dari rumah sakit tersebut, di Jakarta Timur, Jumat (15/7). Antara foto/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) didesak agar mengusut tuntas pelaku vaksin palsu dan pembelinya. Sebab, perbuatan tersebut telah merugikan masyarakat dan mencemaskan publik.

Hal tersebut ditegaskan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Nyumarno, di Cikarang, Senin ( 18/7/2016). “Dalam pengusutan kasus vaksin ini diharapkan pelaku dihukum seberat-beratnya sedangkan pembelinya dikenakan sanksi pertanggungjawaban kepada pasien khususnya anak-anak,” kata dia.

Menurut Nyumarno, kejadian ini tidak boleh terulang kembali, dikarenakan berdampak buruk untuk ketahanan tubuh anak-anak.

Sedangkan vaksin untuk anak-anak yang diduga palsu antara lain, PPD dan Engerix B. Untuk tiga lainnya Engerix B Adult, ABU (vaksin khusus bisa ular), ATS, PPD dan Engerix B Pediatal masih dalam uji laboratorium Ketiga vaksin ini sedang dilakukan uji laboratorium guna memastikan kebenarannya. Dikarenakan vaksin palsu yang beredar di pasaran saat ini menyerupai bentuk aslinya.

Efek samping yang ditimbulkan dari vaksin yang digunakan anak-anak untuk saat ini yaitu tidak mengandung zat yang digunakan sebagai kekebalan penyakit.

Dan untuk efek yang ditimbulkan lainnya sedang dalam proses pengujian sampel dari vaksin palsu dan aslinya. Pengujian ini dilakukan langsung oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

Ia menambahkan peningkatan mutu dinas kesehatan setempat perlu ditingkatkan dengan melakukan pemantauan obat yang diedarkan ke rumah sakit daerah maupun swasta.

Ini dikarenakan menyangkut kesehatan dan kehidupan banyak orang. Untuk itu dinas kesehatan harus mulai melakukan pendataan distributor obat yang digunakan oleh rumah sakit swasta.

Ini dilakukan untuk memverifikasi distributor ini layak atau tidak, agar kejadian serupa dapat diantisipasi sejak dini.

Pendataan ini dilakukan secara periodik atau berkala guna mengetahui peredaran obat yang ada di daerahnya.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz