tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) didesak agar tetap memproses hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. Proses hukum dinilai harus dilanjutkan meskipun yang bersangkutan telah meminta maaf terkait pernyataannya yang menimbulkan kegaduhan.
Pernyataan tersebut ditegaskan mantan Koordinator Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Nanat Fatah Natsir, di Jakarta, Selasa (10/5/2016).
“Proses hukum harus tetap berjalan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Sebagai pejabat KPK, Saut seharusnya berhati-hati dan bijak dalam menyampaikan pernyataan,” ujarnya.
Menurut Nanat, dirinya sangat menyesalkan pernyataan yang telah menyinggung para kader dan alumni HMI itu dikeluarkan oleh seorang pejabat KPK. Pasalnya, pernyataan tersebut dinilai telah menjadi fitnah bagi HMI.
Sebelumnya, dalam sebuah wawancara bersama salah satu televisi swasta, Saut menyatakan bahwa kader HMI cerdas saat menjadi mahasiswa, tetapi korup dan jahat setelah menjadi pejabat.
Pernyataan tersebut menimbulkan reaksi keras dari kader dan alumni HMI. Bahkan Pengurus Besar HMI telah melaporkan Saut ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Saut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP jo Pasal 311 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saut sendiri telah meminta maaf kepada HMI dalam sebuah jumpa pers di Jakarta, Senin (9/5/2016). “Saya selaku pribadi tidak bermaksud menyinggung HMI atau lembaga lain, sehingga menimbulkan kesalahpahaman atau persepsi, untuk itu saya mohon maaf atas pernyataan tersebut. Sekali lagi saya mohon maaf,” ujarnya. (ANT)