Menuju konten utama

Polri & BPJS Kesehatan Bahas Pemutakhiran Data Kecelakaan

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sebut pemutakhiran data kecelakaan sudah dilakukan secara elektronik, terutama saat pandemi COVID-19.

Polri & BPJS Kesehatan Bahas Pemutakhiran Data Kecelakaan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers saat bersilaturahmi di Kantor Pusat PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (29/1/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Direksi BPJS Kesehatan bertemu dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri. Kunjungan ini sekaligus penandatanganan perjanjian kelanjutan kedua pihak. Menurut Sigit adanya pemutakhiran data kecelakaan, pelayanan kesehatan akan jauh lebih baik.

"Dengan adanya program baru di kepolisian, pelayanan masyarakat pengguna jalan akan ditingkatkan. Dengan harapan dapat mempercepat pelayanan dan tidak berbelit-belit," ujar dia, Selasa (20/4/2021).

Polri juga berencana mengembangkan rumah sakit standar yang berfokus kepada anggota polisi yang sakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tujuannya demi mendapatkan pelayanan optimal.

"Kondisi anggota yang sakit agar di-cover dengan BPJS, dan dipikirkan anggota yang jauh dan perlu kecepatan menyelamatkan jiwa, tolong dipikirkan secara teknis," sambung Sigit.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti berujar mengenai pemutakhiran data kecelakaan, saat ini sudah dilakukan secara elektronik, terutama di saat pandemi COVID-19. Seperti dengan mengembangan sistem sidik jari dan pengenalan wajah.

Tak hanya itu, dia berharap jajaran Korps Lalu Lintas Polri dapat menanyakan para pembuat SIM apakah sudah mempunyai BPJS atau belum. Jika belum, maka segera mengurusnya. Terakhir, pelayanan ke anggota Polri juga bakal ditingkatkan.

“(Bila) ada anggota Polri dalam keadaan darurat bisa di-cover, kalau di RS Polri lebih bagus," ucap Ali.

Tiga tahun lalu, kedua pihak juga pernah melakukan kerja sama. Kala itu, lingkup nota kesepahaman yang dilaksanakan adalah terkait dengan peserta dan rekonsiliasi data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat yang terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Polri, prosedur pelayanan kesehatan faskes milik Polri, pembayaran pemanfaatan faskes milik Polri serta pemanfaatan data online kecelakaan lalu lintas.

Baca juga artikel terkait PEMUTAKHIRAN DATA KECELAKAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz