Menuju konten utama

Polri Beri Sanksi Tiga Anggota Pamer Kemewahan di Media Sosial

Kepolisian RI telah memberi sanksi terhadap tiga personel yang memamerkan kemewahan di media sosial.

Polri Beri Sanksi Tiga Anggota Pamer Kemewahan di Media Sosial
Karopenmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono. Tirto.id/ Riyan Setiawan.

tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia telah memberi sanksi terhadap tiga personel yang memamerkan kemewahan di media sosial. Penindakan tersebut dilakukan saat muncul Peraturan Kapolri Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri pada Kepolisian Indonesia.

"Ada tiga personel yang sudah kami lakukan tindakan disiplin," kata Karopenmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019)

Kemewahan yang dilakukan oleh ketiga anggota Polri itu, kata Argo, yakni seperti bepergian ke luar negeri dan mengunggah momen tersebut ke media sosial mereka.

"Misalnya yang di medsos dia berpergian ke luar negeri juga ada. Kemudian dia foto-foto, kemudian dia upload di medsos sudah kami lakukan tindakan disiplin," pungkasnya.

Namun, Argo mengatakan terkait Telegram Rahasia (TR) pada 15 November 2019 kemarin tentang imbauan agar anggota Polri tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam keseharian di internal kepolisian maupun bermasyarakat. Polisi belum menemukan anggotanya yang melanggar peraturan tersebut.

"Setelah ada TR dari Kapolri, kami untuk hidup untuk revolusi mental sampai saat ini kami belum mendapatkan laporannya," pungkasnya.

Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri menerbitkan panduan hidup sederhana kepada anggota dan aparatur sipil negara kalangan Korps Bhayangkara.

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 bertanggal 15 November 2019. Jika para anggota polisi itu melanggar ketentuan, sanksi pencopotan mengancam mereka.

"Apabila melanggar, kami akan lakukan pemeriksaan. Misalnya terbukti, kami tindak sesuai mekanisme. Bisa ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).

Ia menegaskan, Kapolri Jenderal Idham Azis meminta anggota Polri tidak boleh bermewah-mewahan lantaran polisi jadi contoh masyarakat bahkan diteladani.

"Kalau misalnya dia mengekspos di media sosial, selfie [berkaitan] hal-hal humanis, mendapat reward. Kalau menampilkan sepeda motor Harley, mobil, walaupun itu pinjam, akan sangat negatif [bagi citra kepolisian]," jelas Iqbal.

Baca juga artikel terkait MABES POLRI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri