tirto.id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menerbitkan panduan hidup sederhana kepada anggota dan aparatur sipil negara (ASN) di Korps Bhayangkara. Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 bertanggal 15 November 2019.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan anggota Polri yang memamerkan kemewahan terancam pencopotan.
"Apabila melanggar, kami akan lakukan pemeriksaan. Misalnya terbukti, kami tindak sesuai mekanisme. Bisa ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan," kata Iqbal di gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
Iqbal menegaskan, Kapolri Jenderal Idham Azis meminta anggotanya tidak bermewah-mewahan lantaran polisi jadi contoh masyarakat.
"Kalau misalnya dia mengekspos di media sosial, selfie (berkaitan) hal-hal humanis, mendapat reward. Kalau menampilkan sepeda motor Harley, mobil, walaupun itu pinjam, akan sangat negatif (bagi citra kepolisian)," jelas Iqbal.
Dalam surat panduan hidup sederhana itu, anggota Polri diimbau tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan kemewahan dalam keseharian di internal kepolisian maupun bermasyarakat.
Imbauan lainnya yakni anggota Polri tidak mengunggah foto atau video yang menunjukkan kemewahan pada media sosial karena dikhawatirkan menimbulkan kecemburuan sosial.
Sesuai dengan moto kepolisian, lanjut Iqbal, maka anggota Polri harus tampil sederhana, tidak memandang kepangkatan.
"Saya kira kami tidak ada standar, tapi semua yang berlaku secara umum ada hal-hal yang dianggap hedonis," ujar Iqbal.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan