tirto.id - Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri menerbitkan panduan hidup sederhana kepada anggota dan aparatur sipil negara kalangan Korps Bhayangkara.
Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 bertanggal 15 November 2019. Imbauan dalam surat itu agar anggota Polri tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam keseharian di internal kepolisian maupun bermasyarakat.
Imbauan lainnya agar anggota Polri tidak mengunggah foto atau video yang menunjukkan hedonisme pada media sosial, dikhawatirkan menimbulkan kecemburuan sosial.
“Anggota Polri dilarang untuk mengunggah semua kegiatan atau tayangan dalam kaitan kemewahan. Ini dimaksudkan karena anggota Polri itu pelindung dan pengayom masyarakat," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (19/11/2019).
Cara itu juga menimbulkan empati terhadap masyarakat. Sesuai dengan moto kepolisian, lanjut Iqbal, maka anggota Polri harus tampil sederhana, tidak memandang kepangkatan.
Namun, kata dia, tidak ada standar kemewahan yang ditetapkan.
“Saya kira kami tidak ada standar, tapi semua yang berlaku secara umum ada hal-hal yang dianggap hedonis," ujar Iqbal.
Surat Telegram itu adalah batasan kepolisian, sehingga Kapolri menggaungkan imbauan itu ke 480 ribu personel polisi. Ada tujuh poin pedoman pola hidup sederhana, yakni:
1.Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik;
2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri (dengan) pola hidup sederhana di lingkungan internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat;
3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis, karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial;
4. Menyesuaikan norma hukum, kepatuhan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal;
5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian, untuk penyamarataan;
6. Pimpinan, kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik (dengan) tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri;
7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz