Menuju konten utama

Mabes Polri Larang Anggota Hedonis & Pamer Kemewahan di Medsos

Anggota dan ASN Polri dilarang memamerkan barang mewah yang dimiliki dan perilaku hedonisme lainnya di media sosial.

Mabes Polri Larang Anggota Hedonis & Pamer Kemewahan di Medsos
Personel kepolisian mengikuti gelar pasukan pengamanan di Lapangan Trans Studio Mall, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (21/12/2018). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/aww.

tirto.id - Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri menerbitkan panduan hidup sederhana kepada anggota dan ASN di sana.

Hal ini tertuang dalam surat telegam nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 tanggal 15 November 2019. Kadiv Propam Polri, Irjen Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi surat ini.

Di dalamnya tertuang pertimbangan surat telegam ini yakni:

Pertama, Polri sebagai alat negara bertugas memelihara ketertiban hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan harus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui penerapan pola hidup yang sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah/menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari baik di internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

Kedua, pegawai negeri Polri harus menyesuaikan kemampuan ekonomi sebagai cerminan sifat prihatin untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat dalam rangka mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (dan) memedomani pola hidup sederhana.

Atas dasar dua hal di atas, Irjen Listyo menginstruksikan enam hal kepada anggota dan ASN di Polri, sebagai berikut:

  1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik;
  2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri (dengan) pola hidup sederhana di lingkungan internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat;
  3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis, karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial;
  4. Menyesuaikan norma hukum, kepatuhan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal;
  5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian, untuk penyamarataan;
  6. Pimpinan, kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik (dengan) tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri;
  7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

Baca juga artikel terkait POLRI atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Penulis: Zakki Amali
Editor: Maya Saputri