Menuju konten utama

Polri Belum Tahu Rencana Ba'asyir Jadi Tahanan Rumah

Ryamizard Ryacudu mengatakan Presiden Jokowi telah setuju menjadikan Ba'asyir sebagai tahanan rumah.

Polri Belum Tahu Rencana Ba'asyir Jadi Tahanan Rumah
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir (kiri) dengan pengawalan petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSCM Kencana, Jakarta, Kamis (1/3/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Polri belum mengetahui rencana terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir menjadi tahanan rumah.

"Belum dengar, kata siapa itu?," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas), Brigjen Pol M Iqbal di Kantor Dewan Pers, Jumat (2/3/2018).

Saat dijawab bahwa rencana Ba'asyir menjadi tahanan rumah itu diungkapkan Menhan Ryamizard Ryacudu, Iqbal kembali menyatakan "belum dengar."

Kemarin, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan Presiden Jokowi telah setuju menjadikan Ba'asyir sebagai tahanan rumah.

"Tahanan rumah saja bagus. Beliau (Jokowi) setuju. Tahanan rumah kan ketemu anak-cucu. Bukan apa-apa. Keamanan dia biar kita tanggung juga. (Misalkan) beliau kita bebaskan, nanti kalau ada apa-apa, pemerintah lagi," kata Ryamizard kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018).

Ketua MUI Ma'ruf Amin sebelumnya sempat mengusulkan Ba'asyir mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi mengingat kondisi kesehatannya yang semakin menurun.

Ada pun Ba'asyir menjadi tahanan tindak pidana terorisme sejak 2011. Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena terbukti melakukan pendanaan pelatihan teroris di Aceh.

Pengasuh pondok pesantren al-Mumin Ngruki ini kemudian menjalani hukuman di Nusakambangan, Jawa Tengah. Namun, karena kondisi kesehatannya terus menurun ia dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur, Bogor.

Pada 2017 Baasyir mengalami pembengkakan di kakinya dan sempat menjalani perawatan di RS Pusat Jantung Harapan Kita. Dari hasil pemeriksaan, ada gangguan katup pembuluh darah yang mengakibatkan pembengkakan.

Diagnosa dokter menyatakan Baasyir mengalami gangguan kronik pada pembulu vena, yaitu pembulu vena bagian dalam tidak kuat untuk memompa darah ke atas. Namun pembuluh darah arterinya tidak mengalami sumbatan.

Baca juga artikel terkait KASUS ABU BAKAR BAASYIR atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yantina Debora