Menuju konten utama

Polri Ambil Sampel DNA WNI Overstay di Timur Tengah

Polri telah memberangkatkan empat personel ke KBRI di Abu Dhabi untuk mengambil sampel DNA.

Polri Ambil Sampel DNA WNI Overstay di Timur Tengah
Kimberly Doheny, direktur laboratorium Pusat Penelitian Penyakit Menurun di Johns Hopkins University, memegang slide yang digunakan untuk tes DNA. AP Photo/Rob Carr

tirto.id - Pusdokkes Polri dan Divisi Hubinter Polri memfasilitasi pengambilan sampel DNA pada penanganan warga negara Indonesia yang izin tinggal melebihi masa izin yang berlaku (overstay) dan anak tidak terdokumentasi.

Polri bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI. "Ada 126 anak dari 103 ibu dan 1 ayah WNI overstay," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Senin, 19 Juni 2023. WNI tidak ada dokumen maka akan kehilangan hak kesehatan, pekerjaan, maupun keimigrasian.

Mereka tidak akan bisa keluar dari negara tersebut dan tidak bisa kembali ke Indonesia. Hal ini bakal menjadi masalah bagi anak ketika orang tuanya dideportasi. Hasil pengecekan DNA itu akan memperkuat fakta bahwa si anak sesuai dengan orang tuanya dan menjadi syarat memperoleh dokumen kependudukan.

Dokumen tersebut akan mempermudah proses kepulangan mereka ke Tanah Air. Pengambilan sampel dilakukan terhadap 230 orang. Kapusdokkes Polri Irjen Pol Asep Hendradiana berkata fasilitas ini merupakan perintah Kapolri.

14 Juni 2023, Polri telah memberangkatkan empat personel ke KBRI di Abu Dhabi untuk mengambil sampel DNA. Wilayah pengambilan sampel meliputi Dubai, Abu Dhabi, Al Ain, Sharjah, dan beberapa tempat lainnya.

"Ini bentuk operasi kemanusiaan, karena identifikasi adalah hak asasi manusia," ucap Asep.

Lantas pengambilan sampel dilakukan pada 15 Juni, pukul 9 pagi waktu setempat oleh dua personel Pusdokkes Polri Bidang Khusus Laboratorium, yang didampingi dua personel Divisi Hubinter Polri, dibantu lima dokter perhimpunan dokter Indonesia di Timur Tengah.

Baca juga artikel terkait WNI OVERSTAY atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky