tirto.id - Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara AKBP Harry Goldenhardt Santoso mengatakan, kepolisian Polres Muna telah menangkap dan menahan R, seorang ayah yang menganiaya dan mengancam putranya, OR.
“Pelaku telah dijadikan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Muna. Motif penganiayaan karena sang istri sudah satu tahun tidak kembali ke rumah. Saat ini kami lakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku,” ujar dia ketika dihubungi Tirto, Selasa (4/9/2018).
Kejadian bermula pada Jumat (31/8/2018) pukul 18.43 WITA di Desa Lamo, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara. Saat itu, pelaku merekam tindakan kekerasan menggunakan telepon seluler dan dikirimkan ke istrinya, TW.
Dalam video tersebut ia mengancam akan membunuh si anak, menempelkan ujung pinset ke leher si anak, serta menampar kepala dan mencekik korban. R menyuruh anaknya untuk mengatakan “Saya mau mati mama.” Pelaku juga meminta korban untuk memanggil ibunya.
Setelah ibu korban menerima video itu, ia melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Kulisusu, Sabtu (1/9/2018) sekitar pukul 20.30 WITA dengan nomor laporan tersebut Nomor: LP/ 73/IX/2018/SULTRA/RESMUNA/SPK SEK KULISUSU. Polisi juga menyita barang bukti berupa video dan pinset.
Harry mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, Harry menuturkan, korban sedang menjalani program pemulihan trauma oleh pihak Polres Muna. Selain itu, ibu korban juga dimintai keterangan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo