Menuju konten utama

Politisi Gerindra: Penghentian Reklamasi Perlu Didiskusikan Kembali

Taufik mengatakan bahwa janji yang dilontarkan Anies-Sandi selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta lalu tak eksplisit menyebut bahwa reklamasi harus dihentikan seluruhnya.

Politisi Gerindra: Penghentian Reklamasi Perlu Didiskusikan Kembali
Anies Baswedan menyapa nelayan saat berkampanye di kawasan Cilincing, Jakarta, Rabu (8/2). Dalam kampanyenya Anies mendukung dan mengajak nelayan untuk menolak reklamasi Teluk Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Wakil ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Muhammad Taufik menilai bahwa rencana Gubernur-Wakil Gubernur Anies Baswedan-Sadiaga Uno untuk menghentikan reklamasi teluk Jakarta masih perlu didiskusikan.

Sebab, kata Taufik, janji yang dilontarkan keduanya selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta lalu tak eksplisit menyebut bahwa reklamasi harus dihentikan seluruhnya. Terlebih, fraksi Gerindra menilai bahwa penolakan tersebut hanya terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama proses reklamasi tersebut.

"Menolak pada hal-hal yang melanggar aturan, kan waktu itu reklamasinya melanggar aturan, kalau sekarang sudah diberesin kali, didiskusiin lagi," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (19/201/2017).

Mantan wakil ketua tim pemenang Anies-Sandi itu juga menyebutkan bahwa menghentikan proyek 17 buatan itu bukan perkara mudah. Dalam hal Pulau C, D dan G, misalnya, hampir semua proses perizinan telah dimuluskan oleh pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.

"Ini problem sebenarnya, yang gampang itu kalau izinnya belum diterbitkan, kalau sekarang izinya sudah diterbitkan," kata Taufik.

Apalagi, Pemerintah Pusat sudah memberikan jaminan bahwa tiga pulau tersebut tidak memiliki masalah lingkungan lantaran syarat-syarat dicabutnya sanksi administratif (moratorium) telah dipenuhi oleh pengembang.

Dengan demikian, kata Taufik, 3 Pulau yang sudah dibangun dapat diteruskan pembangunannya asalkan pengembang mau memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pemprov DKI Jakarta.

"Kan bisa saja, misalnya dengan pengubahan fungsi, tadinya fungsi hunian, jadi fungsi apa. Tadinya nelayan enggak terakmodir, misalkan, diakomodir dong nelayan di situ," tambahnya.

Hal tersebut, lanjut Taufik dapat didiskusikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura).

"Saya kira banyak catatan ya, enggak segampang itu lah, enggak segampang itu menyetujui," sebutnya.

Sementara itu, Anies masih enggan memberikan komentar terkait pernyataan tersebut. Ia mengatakan, masih ada satu agenda penting yang harus ia lakukan sebelum mengambil kebijakan terkait reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Nanti semua yang bentuknya policy. Setelah sidang paripurna. Kita jaga etikanya (kepada DPRD," kata dia.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto