Menuju konten utama

Politikus PDIP Menilai Nazaruddin Tidak Layak Bebas Bersyarat

Masinton Pasaribu menilai Muhammad Nazaruddin sebagai pembohong sehingga tak layak menerima pembebasan bersyarat.

Politikus PDIP Menilai Nazaruddin Tidak Layak Bebas Bersyarat
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/11/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Politikus PDIP dan anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu menolak usulan pembebasan bersyarat kepada terpidana korupsi Muhammad Nazaruddin.

"Sejak awal, KPK mengatakan bahwa Nazaruddin pembohong. Lah kok sekarang pembohong itu dibebaskan," kata Masinton di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).

Pernyataan Masinton ini merujuk pada keputusan Dewan Etik KPK tahun 2011 yang menyatakan Nazaruddin adalah pembohong yang tidak dapat dipercaya keterangannya sebagai justice collaborator.

"Sejak awal Nazaruddin itu tidak berhak memperoleh justice collaborator," kata Masinton.

Selain itu, menurut Masinton, Nazaruddin adalah tersangka utama yang telah mendapatkan putusan hukum tetap atas kasus korupsi yang didakwakan padanya.

Nazaruddin merupakan terpidana 13 tahun penjara untuk dua kasus, salah satunya kasus suap Wisma Atlet Hambalang. Ia terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar. Dalam kasus ini, Mahkamah Agung memperberat hukuman untuk Nazaruddin, yang awalnya 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

Selain itu, Nazaruddin juga terlibat dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang serta menerima vonis enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Ia terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya dengan nilai Rp 40,37 miliar.

Karena itu, menurut Masinton, KPK terlalu mengistimewakan Nazaruddin jika menganggap mantan Bendahara Partai Demokrat tersebut sebagai justice collaborator yang berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Jadi sejak awal sudah salah. memang ada pengistimewaan terhadap Nazarudiin dan itu terungkap saat Yulianis menyampaikan keterangan di dalam Pansus Angket," kata anggota Pansus Hak Angket KPK ini.

Saat ini, KPK sedang mempertimbangkan permintaan rekomendasi dari Ditjen Pemasyarakatan (PAS), Kemenkumham mengenai usulan agar Nazaruddin menjalani program asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen PAS telah menyetujui agar Nazaruddin menjalani program asimilasi kerja sosial di sebuah pesantren di Bandung dan pembebasan bersyarat. Usulan itu semula datang dari Lapas Sukamiskin. Rekomendasi KPK diperlukan sebelum usulan itu diteken oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Nazaruddin selama ini tercatat turut menyuplai sejumlah informasi ke KPK mengenai kasus korupsi kakap, seperti korupsi Hambalang dan korupsi proyek e-KTP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI HAMBALANG atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Addi M Idhom