tirto.id -
"Pak Nazaruddin itu sekarang itu baru diusulkan ya oleh Lapas Sukamiskin untuk mendapatkan, diusulkan ke Ditjen PAS untuk menjalani proses asimilasi dalam rangka program pembebasan bersyarat," kata Adek saat dihubungi Tirto, Kamis (1/2/2018).
Adek mengatakan, program asimilasi dilakukan sesuai keputusan PP 99 tahun 2012 tentang remisi. Dalam sistem informasi Ditjen Pemasyarakatan, Nazaruddin telah mendapat remisi sebanyak 2 tahun 4 bulan. Apabila dihitung, masa hukuman Nazaruddin telah mencapai dua pertiga masa pembinaan di lapas.
Menurut Adek, proses persetujuan masa asimilasi tidak bisa sembarangan. Setelah pihak Lapas Sukamiskin mengajukan permohonan kepada Ditjen PAS, mereka harus mendengar pandangan dari KPK. Adek menerangkan, KPK akan memberikan rekomendasi kepada Ditjen PAS apakah Nazaruddin layak mendapat rekomendasi atau tidak. Setelah itu, pihak pemasyarakatan akan memproses ke Menteri Hukum dan HAM untuk mendapat pengesahan dari keputusan tersebut.
"Pastinya menteri memberikan rekomendasi setelah mendengar pertimbangan Dirjen PAS dan Dirjen PAS mendapat rekomendasi dari KPK," tambahnya.
Adek tidak merinci berapa lama proses pengajuan tersebut akan diproses Kemenkumham. Ia tidak menjawab secara pasti tanggal berapa permohonan asimilasi itu diajukan. Ia hanya bisa memastikan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham sudah mendapat permohonan tersebut.
"Intinya sedang dalam proses pengajuan tanggal nanti dikabarkan yang jelas sedang diproses usulan asimilasi," kata Adek.
KPK mengaku belum menerima surat rekomendasi untuk pengajuan asimilasi Nazarudin. Mereka pun baru merespon setelah mendapatkan informasi tersebut.
"Saya belum dapat informasi ya secara resmi pun kami cek belum ada surat yang diterima nanti kita tunggu saja kalau memang sudah ada suratnya kita lihat lebih lanjut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Febri mengatakan, proses asimilasi diatur dalam PP 99 tahun 2012. Aturan tersebut mewajibkan pihak lembaga pemasyarakatan melakukan koordinasi dengan penegak hukum sebelum memberikan remisi, asimilasi, atau pembebasan bersyarat.
Selain berkelakuan baik, Febri mengaku ada syarat lain yang harus dipenuhi seperti berkontribusi mengungkap perkara yang lain, membantu penegak hukum, atau sudah mengembalikan kerugian keuangan negara dengan sudah membayar denda dan syarat-syarat yang lain.
Sampai saat ini, KPK belum bersikap karena permohonan rekomendasi Nazaruddin belum diterima. Pihak Pemasyarakatan pun belum memulai pembahasan asimilasi serta pembebasan bersyarat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
"Kalau sekarang saya jawab tentu terlalu dini untuk dijawab karena suratnya sendiri belum kita terima dan kalau suratnya sudah diterima nanti kami pertimbangkan dulu ada proses internal dari kelembagaan yang juga harus kita lalui soal ini," kata Febri.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri