tirto.id - Selama 23 Februari hingga 19 Maret 2021, polisi virtual Direktorat Tindak Pidana Siber Polri memperingatkan 189 akun berpotensi mengganggu ketertiban dunia maya.
“(Ada) 189 konten yang diajukan untuk diberikan peringatan polisi virtual. 105 konten dinyatakan lolos verifikasi atau memenuhi unsur ujaran kebencian, sedangkan 52 konten tidak lolos verifikasi, dan 32 konten dalam proses verifikasi,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (23/3/2021).
Tak hanya melalui polisi virtual, Polri juga berencana melibatkan masyarakat untuk melaporkan tindak pidana di media sosial. ‘Badge Awards’ adalah program yang diinisiasi kepolisian siber. Penghargaan berupa lencana itu diberikan kepada masyarakat yang dapat memberikan informasi yang terverifikasi.
“Khususnya untuk kasus yang tidak terungkap. Setelah kami verifikasi dan ternyata benar, kami cek pelakunya, (kemudian) kami selidiki (apakah) memenuhi unsur dan dipidanakan. Setelah putus (pengadilan), kami kasih digital badge-nya. Itu bentuk penghargaan kami kepada pemberi informasi,” ujar dia Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi, Kamis (18/3).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menanggapi program ini. Menurut dia jika pemberian ‘Badge Awards’ benar-benar dilaksanakan, berpotensi membuat warga semakin takut mengungkapkan pendapat, terutama jika pendapatnya kritis terhadap seorang pejabat.
“Apalagi revisi UU ITE belum masuk prioritas anggota dewan. Warga yang mengungkapkan pendapatnya di media sosial akan terus berada di bawah ancaman pidana selama pasal-pasal karet di UU ITE belum direvisi,” kata dia dalam keterangan tertulis.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz