tirto.id - Polda Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus penembakan relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Madura. Ketiga tersangka itu berinisial S, H, dan W yang merupakan warga Sampang Madura.
Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Dirmanto, menuturkan dari tiga orang itu, salah satunya adalah seorang kepala desa (kades). Tiga tersangka kini sudah dilakukan penahanan oleh Polisi.
"Tiga tersangka yang kini sudah dilakukan penahanan oleh Polisi tersebut berinisial S, H, dan W yang merupakan warga Sampang Madura," kata Dirmanto dikutip dari laman resmi humas Polri, Rabu (3/1/2024).
Dirmanto mengungkapkan, setelah menangkap para tersangka, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di dua rumah dan satu gudang. Kemudian, dilakukan penyitaan berupa senjata tajam (sajam), telepon genggam, senjata api 9 (senpi) dan beberapa bukti lainnya.
Sementara untuk senjata api (senpi) yang digunakan pelaku untuk menembak korban, kata Dirmanto, hingga saat ini masih dilakukan uji laboratorium forensik (labfor). Namun, dia tidak menyebutkan jenis dari senpi yang digunakan pelaku.
"Ini masih kita tunggu bagaimana hasil pemeriksaan berikutnya setelah nanti semua akan dirilis,” tutur Dirmanto.
Terkait dengan motif pelaku, kata Dirmanto, tidak ditemukan adanya keterkaitan unsur politik. Namun, dia juga tidak menjelaskan motif dari para tersangka menembak korban.
"Kami tegaskan, dari hasil pemeriksaan, peristiwa penembakan ini tidak ditemukan motif politik dan tidak ada kaitan dengan politik,” ungkap Dirmanto.
Dia mengaku, hingga saat ini 13 saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Penyidik pun masih akan menunggu hasil uji labfor untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan perkara ini.
Diketahui, peristiwa penembakan di Sampang, Madura, terjadi pada Jumat (22/12/2023) pagi. Korban bernama Muara akhirnya dibawa ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya untuk mendapatkan penanganan medis.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin