Menuju konten utama

Polisi Tetapkan Tersangka 'Aktor Intelektual' Kerusuhan di Papua

FBK diduga menggerakkan beberapa tokoh yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) yang ada di Jawa maupun di Papua.

Polisi Tetapkan Tersangka 'Aktor Intelektual' Kerusuhan di Papua
Warga mengamati rumah warga yang terbakar di Jayapura, Papua, Sabtu (31/8/2019). Sejumlah bangunan dan kendaraan rusak terbakar saat unjuk rasa warga Papua pada hari Kamis (29/8/2019). ANTARA FOTO/Zabur Karuru/wsj.

tirto.id - Kepolisian menetapkan seorang berinisial FBK sebagai tersangka dalam perkara kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan FBK diduga sebagai aktor intelektual dalam kerusuhan tersebut.

"Sudah ditetapkan tersangka baru, Kadiv (Humas Polri) juga sudah menyampaikan atas nama FBK. Dia masuk ke dalam kategori sebagai aktor intelektual di lapangan," kata Dedi di Mabes Polri, Senin (9/9/2019).

Dedi menuturkan, FBK ditangkap di Papua ketika hendak berangkat ke Wamena. FBK diduga menggerakkan beberapa tokoh yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) yang ada di Jawa maupun di Papua.

"Dia menggerakkan dari sisi akar rumput, kemudian menggerakkan dari aktor lapangan kerusuhan yang ada di Jayapura maupun di beberapa wilayah di Papua," ujarnya.

Menurut Dedi, FBK menyampaikan provokasi secara langsung. Polisi masih mendalami apakah tersangka juga memprovokasi lewat media sosial.

Pekan lalu, polisi telah menetapkan pembuat konten YouTube, Andria Adiansyah (26), atas dugaan menyebarkan informasi hoaks terkait asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Andria diduga menyebarkan video lewat akun YouTube SPLN Channel dengan judul 'Tolak Kibarkan Bendera Merah Putih Asrama Mahasiswa Papua Digrudug Warga.'

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan Andria diduga menyebarkan video yang bukan peristiwa sebenarnya.

"Itu dapat mendorong opini masyarakat bahawa kerusuhan terjadi di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kamasan, Surabaya," kata Barung saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (5/9/2019).

Selain itu, polisi juga telah menahan dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi hoaks, provokasi serta ujaran rasialisme di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, yakni Tri Susanti dan Samsul Arifin. Keduanya mendekam 20 hari di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak Selasa (3/9/2019).

Jajaran Polda Jawa Timur juga menjadikan aktivis HAM, Veronica Koman sebagai tersangka dugaan provokasi perihal serupa. Kini Polri bekerja sama dengan Interpol untuk mengusut perkara tersebut lantaran perempuan itu berada di luar Indonesia.

Peristiwa rasisme di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, telah memicu gelombang protes disertai rusuh di seluruh Papua. Protes terhadap rasisme terjadi di Manokwari, Deiyai, hingga Jayapura.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan