Menuju konten utama

Polisi Tetapkan Pasal untuk Supir Setnov Usai Gelar Perkara Ketiga

Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan gelar perkara ketiga kecelakaan kendaraan yang ditumpangi Ketua DPR RI Setya Novanto di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan.

Polisi Tetapkan Pasal untuk Supir Setnov Usai Gelar Perkara Ketiga
Ketua DPR Setya Novanto memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Polda Metro Jaya akan tetapkan pasal yang dikenakan kepada tersangka Hilman Mattauch, selaku pengemudi mobil dalam kecelakaan yang menimpa Ketua DPR RI Setya Novanto, usai gelar perkara ketiga yang dilaksanakan Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Gelar perkara kecelakaan yang menyita perhatian publik di Indonesia itu akan diadakan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

"Pekan depan kemungkinan sudah bisa dilakukan gelar perkara ketiga," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra di Jakarta Minggu (26/11/2017) kepada Antara.

Penyidik kepolisian juga akan membuka seluruh alat bukti. Antara lain keterangan saksi, keterangan saksi ahli, surat petunjuk hasil visum, dan keterangan tersangka Hilman.

Halim Pagarra juga masih menunggu hasil analisis dari Agen Pemegang Merek (APM) Toyota yang meneliti kondisi kendaraan. Dalam proses gelar perkara nanti penyidik akan menanyakan penyebab kaca kiri bagian tengah yang pecah.

Sementara itu Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memeriksa Novanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis (23/11/2017). Kepada penyidik, Novanto mengaku tidak sadarkan diri usai kendaraan yang ditumpanginya tabrakan.

Novanto menunjukkan luka pada bagian kepala, bahu bagian dalam, dan dahi setelah kecelakaan tunggal itu. Namun, menurut Halim, Novanto tidak mengetahui luka itu akibat terbentur kaca, pintu bagian dalam, atau kursi kendaraan lantaran langsung pingsan.

Kendaraan yang ditumpangi Novanto terlibat kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan pada hari Kamis (16/11/2017) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penyidik KPK memasukkan nama Novanto ke dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tidak berada di kediamannya saat akan dibawa paksa usai mangkir dari beberapa kali panggilan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Akhmad Muawal Hasan