Menuju konten utama

Polisi Tetapkan Lagi Korporasi Tersangka Karhutla di Kalimantan

PT Surya Agro Palma (SAP) ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan oleh Polda Kalimantan Barat, sedangkan satu korporasi di Kalimantan Tengah belum diketahui identitasnya.

Polisi Tetapkan Lagi Korporasi Tersangka Karhutla di Kalimantan
Helikopter Super Puma milik Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas Forestry melakukan "water bombing" di Muara Medak, Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumsel, Rabu (21/8/2019). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nz.

tirto.id - Polisi menetapkan lagi dua korporasi sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Satu korporasi di Kalimantan Tengah, satu lagi di Kalimantan Barat," ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, ketika dihubungi Tirto, Selasa (27/8/2019).

PT Surya Agro Palma (SAP) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kalimantan Barat, sedangkan satu korporasi di Kalimantan Tengah belum diketahui identitasnya. PT SAP diduga telah menyebabkan karhutla seluas satu hektare. Ia merupakan perusahaan kelapa sawit.

Sebelumnya, PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sudah jadi korporasi yang ditetapkan jadi tersangka perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.

Berdasarkan data per 20 Agustus 2019, milik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah, dalam Laporan Kegiatan Penegakan Hukum Karhutla Tahun 2019 menyebutkan, ada 17 korporasi yang jadi tersangka. Satu perkara naik ke tingkat penyidikan, 16 kasus lainnya masih tahap penyelidikan.

Terkait kasus karhutla ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan 16 korporasi. Ke-16 kasus itu dalam tahap penyelidikan, dengan 160 hektare karhutla.

Beberapa detail kasus di masing-masing polres seperti Polres Kapuas menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya dalam proses penyelidikan, tiga kasus masuk tahap penyidikan, dengan total karhutla 4,05 hektare.

Polres Palangkaraya menjadikan tujuh orang jadi tersangka, tujuh kasus dalam penyelidikan, lima kasus dalam penyidikan.

Ada 8,3 hektare karhutla di wilayah setempat. Polres Katingan menetapkan satu orang jadi tersangka, tiga kasus tahap penyelidikan, satu kasus tahap penyidikan, dengan total karhutla 7 hektare.

Baca juga artikel terkait KARHUTLA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali