tirto.id - Polda Sumatera Selatan menetapkan PT Bumi Hijau Lestari (BHL) sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Polisi juga menetapkan Direktur Operasional PT BHL berinisial AK sebagai tersangka.
"Inisial AK (Alvaro Khadafi). Sudah dilakukan (pemasangan) police line sejak awal (hutan dan lahan) terbakar," kata Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2019).
Menurut Supriadi, AK dan PT BHL selaku pengelola kawasan hutan produksi dinilai lalai mencegah kebakaran hutan dan lahan. PT BHL tidak menyiagakan petugas pemadam kebakaran yang memadai.
"Petugas pemadam hanya enam orang untuk bertanggung jawab terhadap lahan seluas sekitar 2.500 hektare," jelas Supriadi.
Kepolisian hingga kini telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka kasus karhutla. Empat perusahaan lainnya yakni PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU) dan PT Surya Argo Palma (SAP) di Kalimantan Barat, PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) di Kalimantan Tengah dan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) di Riau.
Sementara untuk tersangka perorangan, polisi telah menetapkan 218 orang. Berikut data penegakan hukum karhutla periode Januari hingga September 2019:
- Polda Riau menangani 45 laporan, dengan 504.755 hektare luas area terbakar.
- Polda Sumatera Selatan menangani 18 laporan, dengan 1.775 hektare luas area terbakar.
- Polda Jambi menangani 10 laporan, dengan 23,54 hektare luas area terbakar.
- Polda Kalimantan Selatan menangani 4 laporan, dengan 2 hektare luas area terbakar.
- Polda Kalimantan Tengah menangani 57 laporan, dengan 338,95 hektare luas area terbakar.
- Polda Kalimantan Barat menangani 55 laporan, dengan 82,1 hektare luas area terbakar.
- Polda Kalimantan Timur menangani 7 laporan, dengan 51,5 hektare luas area terbakar.
- Polda Aceh dan Polda Lampung nihil perkara karhutla.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan