tirto.id - Polisi menetapkan 36 orang menjadi tersangka kerusuhan saat terjadi bentrok antarwarga dua desa di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada 4-5 Juni lalu.
Para tersangka itu sebagian dari 82 orang yang ditangkap polisi usai kerusuhan terjadi. Mereka diduga merupakan pelaku penganiayaan warga dan pembakaran rumah penduduk.
"Saat ini sudah ditetapkan 36 tersangka, yang lainnya masih dalam pendalaman lanjutan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Senin (10/6/2019).
Para tersangka merupakan warga dari dua desa yang menjadi lokasi kerusuhan, yakni Sampuabalo dan Gunung Jaya.
Asep menyatakan usai pemeriksaan, penyidik akan menentukan aktor intelektual, penggerak dan pelaksana di lapangan dalam kerusuhan itu.
Menurut Asep, situasi di lokasi kerusuhan telah kondusif dan masyarakat berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban.
“Kini TNI dan Polri sedang mengupayakan pembersihan [bekas pembakaran], termasuk pemda setempat juga menyanggupi perbaikan akibat kerusakan,” kata dia.
Bentrok warga di desa Sampuabalo dan Gunung Jaya tercatat mengakibatkan 87 rumah terbakar, dua orang tewas, 8 korban luka-luka dan 871 penduduk mengungsi.
Untuk menangani kerusuhan itu, Polres Buton dan Polda Sulawesi Tenggara mengerahkan 290 personel.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom