Menuju konten utama

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Penjarahan Minimarket

13 orang yang diduga terlibat pengrusakan dan penjarahan minimarket di Kedung Panjang Penjaringan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh para Penyidik Polres Metro Jakarta Utara.

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Penjarahan Minimarket
Sejumlah orang berada di Bunderan Air Mancur Bank Indonesia usai unjuk rasa "4 November" yang berakhir ricuh di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (4/11). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - 13 orang yang diduga terlibat pengrusakan dan penjarahan minimarket di Kedung Panjang Penjaringan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh para Penyidik Polres Metro Jakarta Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Minggu (6/11/2016), menuturkan bahwa awalnya anggota Polres Metro Jakarta Utara menangkap 15 orang di lokasi pengrusakan dan penjarahan Penjaringan. Namun, dari hasil penyelidikan, polisi memulangkan tiga orang karena tidak memenuhi unsur pidana, sedangkan 12 orang lainnya ditetapkan tersangka dan seorang lainnya yang ditangkap berdasarkan pengembangan.

"Sebanyak 12 orang ditetapkan tersangka dan ada tambahan seorang hasil pengembangan dilakukan penangkapan jadi total 13 tersangka," kata Awi. Awi kemudian menuturkan bahwa anggota Polres Metro Jakarta Utara masih memburu 16 orang lainnya yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melepaskan 10 orang yang diamankan saat terjadi kericuhan aksi damai di Jalan Merdeka Barat dan Jalan Merdeka Utara pada Jumat (4/11).

Hasil gelar perkara menurut Awi, tujuh orang tidak ditemukan perbuatan pidana, sedangkan tiga orang lainnya terdapat unsur pidana namun kurang alat bukti.

"Sehingga 10 orang itu dipulangkan," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu kepada Antara.

Baca juga artikel terkait PENJARAHAN atau tulisan lainnya dari Akhmad Muawal Hasan

tirto.id - Hukum
Reporter: Akhmad Muawal Hasan
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Akhmad Muawal Hasan