tirto.id - Kepolisian Resor Bekasi telah menetapkan Muhammad Nur sebagai tersangka tindakan persekusi terhadap dua remaja yang mencuri jaket di Kampung Rawa Bambu, Bekasi.
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto di kawasan Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur. Menurut Indarto, Nur adalah warga sekitar. Meski memang dua remaja tersebut mencuri jaket, namun tindakan pelaku tidak bisa dibenarkan.
"Sebenarnya sudah bagus sih, mereka menangkap diserahkan ke RW setempat. Tapi pas dibawa ke RW itu, dia telanjangi," tegasnya hari Jumat (13/4/2018).
Indarto mengaku, Nur ditangkap pada Kamis malam (12/4/2018). Ia mengatakan, Nur dibawa untuk pemeriksaan bersama seorang saksi. Saat ini, ada 2 orang lain yang masih dicari untuk dijadikan tersangka. Dari keterangan pelaku, dua orang lain ikut melakukan kekerasan.
"Nur menelanjangi sama miting. Yang lain itu ada yang mukul ada yang menganiaya," kata Indarto lagi.
Kejadian ini bermula saat remaja bernama AJ (12), R (14), dan HK (13) mencuri jaket di rumah mertua Nur. R menjadi dalang peristiwa tersebut. HK diminta masuk ke dalam rumah dan mencuri jaket di tempat jemuran mertua Nur bernama Alim, sedangkan R dan AJ berjaga di luar.
Aksi itu berujung nahas, ketiganya kedapatan oleh Alim. R beruntung karena sempat kabur, sedangkan dua kawannya tertangkap. Warga kemudian menelanjangi AJ dan HK sembari dibawa ke rumah RW.
Permasalahan selesai setelah RW memutuskan menyelesaikan dengan musyawarah dengan pihak orang tua HK dan AJ. Namun orang tua tidak terima atas aksi persekusi tersebut.
"Warga memang emosi karena sebelumnya ada pencurian spion juga di daerah tersebut. Padahal pelakunya beda. Akibat kejadian persekusi itu, anaknya jadi tidak mau sekolah. Akhirnya orang tua korban (AJ dan HK) lapor polisi," katanya.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo