tirto.id - Mabes Polri berkoordinasi dengan jajaran Polda Aceh untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap 75 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh yang kabur.
“Kami berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk upaya pencarian napi yang belum tertangkap. Hari ini DPO sudah kami keluarkan,” kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Syahar Diantono di kantornya, Senin (3/12/2018).
DPO tersebut juga disebarkan melalui media sosial. Kepolisian, lanjut Syahar, menyebarkan daftar tersebut ke semua polda yang ada serta memeriksa ke-38 narapidana yang telah tertangkap.
“Hari ini pemeriksaan motif larinya narapidana,” ujar dia.
Jika Polda lain menemukan para Narapida yang terdapat dalam DPO, Syahar melanjutkan, jajaran polda tersebut dapat segera menangkap. "Kalau (DPO) diterima oleh polda dan polres di luar Aceh pasti membantu, paling tidak berikan informasi atau bisa dilakukan penangkapan," jelas Syahar.
Ia mengatakan untuk enam narapidana yang diduga sebagai provokator, mereka merupakan narapidana yang mendapatkan hukuman berat sebab terlibat dalam kasus pembunuhan dan narkoba dan bisa memberikan sanksi tambahan bagi mereka. “Selama (indikasi provokasi) itu ditemukan, akan kami proses,” ucap Syahar.
Kerusuhan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, pada Kamis (29/11/2018) malam. Peristiwa itu menyebabkan 113 narapidana kabur.
Ketika itu, para narapidana hendak melaksanakan salat magrib pada sekitar pukul 18.30 WIB. Ada tahanan yang memprovokasi tahanan lain untuk kabur dengan merusak pintu dan jendela lapas. Mereka menyerang 10 petugas jaga yang terdiri dari tujuh orang CPNS dan tiga sipir penjara, juga memecahkan kaca, merusak pintu dan ornamen lapas.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo