Menuju konten utama

Polisi Tangkap Pria Diduga Pelantun Azan 'Hayya Alal Jihad'

Polisi menangkap pria diduga muazin yang mengumandangkan azan seruan jihad Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/12) dini hari.

Polisi Tangkap Pria Diduga Pelantun Azan 'Hayya Alal Jihad'
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kanan). ANTARA/Anita Permata Dewi/pri.

tirto.id - Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pria berinisial SY, seorang muazin yang diduga mengumandangkan ajakan jihad dalam azan. Peringkusan dilakukan pada Jumat (4/12), sekira pukul 02.45 WIB.

Penangkapan itu berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tanggal 2 Desember 2020. Lokasi penangkapan di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat.

.

"Ya, benar sudah ditangkap di Cibadak, Jabar" ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).

Sejak 30 November lalu, beragam video seperti kumandang azan—panggilan salat untuk muslim—beredar di media sosial dan viral. Disebut 'seperti' karena memang tak sama persis. Frasa “hayya 'alash sholah” diubah menjadi “hayya ala jihad”, lalu dijawab dengan seruan yang sama dan takbir oleh makmum.

Setidaknya ada delapan video berbeda. Ada video yang berisi orang-orang memegang parang, samurai, dan keris. Ada juga yang merekam semua orang menggunakan baju putih tanpa satu pun pakai masker.

Menurut Argo, SY yang diduga juga mengumandangkan azan tersebut dianggap sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau dengan sengaja dimuka umum.

Argo melanjutkan perbuatan SY dianggap bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

SY disangkakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP. Kini SY masih dalam pemeriksaan.

Sebelumnya, polisi juga telah menangkap pelaku penyebaran video 'hayya alal jihad' melalui melalui media sosial. Pelaku adalah H (32), seorang kurir kliring dokumen PT Transnational Group. Perkara ini diusut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/7186/XII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ bertanggal 2 Desember 2020.

"Dia (H) sebarkan secara masif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro, Kamis (3/12/2020).

H menyebarkan video itu melalui akun Instagram @hashophasan. Dia ditangkap hari ini (3/12/2020) sekira pukul 04.30 di kawasan Rawa Badung, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. H mengaku mendapatkan video itu dari WhatsApp Grup bernama Forum Muslim Cyber One News.

"Modus pelaku masuk dalam grup WA, FMCO News. Menemukan unggahan video-video yang ada di grup itu, dia sebarkan secara masif," jelas Yusri.

Setelah mendapatkan video, ia unggah ke akun Instagram miliknya pada 29 November 2020 pukul 22:19:54 WIB. Ada empat unggahan dengan narasi ”Ust alghifary banten, ponpes hbb bahar, pasuruan dan wilayah lain.

H dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 156a KUHP, dan Pasal 160 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait UU ITE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto